Hukum Kriminal

Pengadilan Negeri Cianjur Melakukan Sidang Lokasi di Perumahan Bougenville II Cipanas.

132
×

Pengadilan Negeri Cianjur Melakukan Sidang Lokasi di Perumahan Bougenville II Cipanas.

Sebarkan artikel ini

Cianjur,- https//journalnews.id

PT Satyamitra Putra Pratama
Pengelola Perumahan Bougenville II, Mendapat Kunjungan dari PN Cianjur, untuk Peninjauan Lokasi Bersama Penggugat, dan pemerintahan Kabupaten Cianjur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perumahan Bougenville II, yang beralamat di
Jln Hanyawar Pacet No 88 Desa Palasari, Cipanas Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Yang dikelola oleh PT Satyamitra Putra Pratama, pada Jumat pagi 14-3-2025, dengan melakukan peninjauan lokasi gugatan yang sudah menjadi agenda persidangan di lokasi.

Adapun yang menjadi Hakim dari Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, dan dihadiri pihak penggugat dan kuasa hukumnya, juga tergugat PT Satyamitra Putra Pratama bersama kuasa hukumnya dan berikut para saksi, Kepala Desa Palasari H.M. Ridwan, S.H., Perwakilan Dari Polsek Cimacan, dan pemerintahan Kabupaten Cianjur.

Hasil keputusan dari persidangan Pengadilan Negri Cianjur ( PN ) Buntut dari Kisruhnya sengketa Villa Bougenville II, pihak pengadilan Lakukan persidangan di tempat.

Menurut Ketua Lembaga Adat Desa Palasari, Lilik Suharto mengatakan kepada media, terkait sidang lokasi tersebut, “Hari ini pihak pengadilan datang ke villa Bougenville 2, untuk melakukan persidangan dilokasi, yang dihadiri oleh pihak paguyuban pihak penggugat berikut kuasa hukumnya, serta dihadiri oleh saksi-saksi dan dihadiri juga oleh tergugat baik pengacara maupun semua saksinya,” ucapnya.

“DiKarenakan program-program hari ini, datangnya dari pengadilan, dan itu hanya inspeksi, hanya untuk melihat Fasum yang dijadikan materi persidangan, oleh pihak tergugat, maka semuanya sudah diperiksa dengan baik,” tegas Lilik.

“Cuman yang kami sayangkan dan disesalkan, ada satu ruko yang sekarang sudah menjadi Indomaret, masuk kedalam materi tergugat, tapi mereka tidak bersedia untuk menginspeksi bersama-sama untuk melihat ke sana,” paparnya.

“Dan itu tidak ada penjelasan resmi dari pihak tergugat ataupun dari pihak Hakim yang jelas,!?.

“Ketika kita ajukan itu mereka merasa keberatan untuk meninjau ke lokasi,” kata Lilik.

Lanjutnya, “Bahkan ada salah seorang satpam yang tidak termasuk ke dalam saksi, di pengadilan yang berinisial (K ) yang dengan jelas dan tegas terus menunjuk rumah salah satu warga, bahwa itu dulunya adalah Fasum atau istal kuda tadinya sebutnya, Padahal Dari pihak Perkim sendiri, telah memberikan surat secara resmi kepada PT SATYAMITRA PUTRA PRATAMA secara Tegas, Lugas. bahwa pengelolaan iuran pengeluaran Lingkungan (IPL) maupun Fasum-Fasum itu, sepenuhnya adalah menjadi hak dan kewenangan PT. SATYAMITRA PUTRA PRATAMA,” pungkasnya.
*(Muklis M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *