Cianjur – Pengacara korban dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, Iko Bambang Sukmara, SH, akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Iko mengunjungi kediaman korban di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (2/4/26), dan menyatakan bahwa kasus ini sangat serius karena melibatkan anak di bawah umur dengan dua pelaku, salah satunya dewasa.
“Ini kasus serius, meski sudah ada musyawarah, nasib anaknya perlu diperhatikan. Anaknya masih teriak histeris, trauma berat,” ungkap Iko.
Iko menjelaskan bahwa restoratif justice (RJ) tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana lebih dari lima tahun. “RJ bisa dilakukan jika perkara tidak menimbulkan kegaduhan dan ancaman pidananya di bawah lima tahun, tapi ini tidak memenuhi syarat. Bagaimana RJ ini dapat dilakukan menurut aturan ketika pertama, bahwa perkara itu tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, kedua, batas maksimal pidana lima tahun sedangkan ini untuk terduga pelaku dewasa lebih dari lima tahun ancamannya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan seorang siswi kelas 6 sekolah dasar disuga menjadi korban ruda paksa oleh dua orang laki – laki di Kecaatan Sukaresmi, Kabupaten Canjur. Hal itu terungkap setelah korban mengaku telah diserubuhi oleh tetangganya sendiri hingga Korban mengalami depresi.











