Daerah

Pemkab Keerom Gelar AKSI 4 Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Percepatan Penanganan Dan Penurunan Angka Stunting

5437
×

Pemkab Keerom Gelar AKSI 4 Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Percepatan Penanganan Dan Penurunan Angka Stunting

Sebarkan artikel ini

Journal News.id // Mewakili Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP, Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra N, S.PT, M.Ak membuka kegiatan AKSI 4 Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Percepatan Penanganan Stunting di Kabupaten Keerom, Kamis (28/12/23).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan berlangsung di Aula Bapelitbangda Jl. Transpapua, Arso Kota, yang dihadiri Pimpinan OPD, Kadistrik, Kepala Kampung lingkup Pemerintah Kabupaten Keerom. Juga hadir Tenaga Ahli Satgas bidang program dan percepatan stunting Provinsi Papua serta Kader Stunting Desa.

Usai kegiatan, pada wartawan Sekda Keerom Trisiwanda Indra mengatakan bahwa percepatan penurunan dan penanganan stunting di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.

“Jadi di Provinsi Papua dari 9 Kabupaten ini Keerom termasuk salah satu kabupaten yang sangat konsen dalam pencegahan dan penurunan angka stunting nasional,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam penanganan stunting nasional terdapat sebanyak delapan AKSI konvergensi mulai tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan hingga pemantauan dan evaluasi.

“Saat ini kita (Kabupaten Keerom) telah melaksanakan tiga tahapan AKSI diantaranya yang pertama melakukan analisis situasi atau dentifikasi sebaran stunting, Aksi kedua menyusun rencana kegiatan, Ketiga rembuk stunting dan Aksi keempat sosialisasi tentang peraturan Bupati,” jelasnya.

Disini, kita juga telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang peran kampung/desa dalam intervensi pencegahan dan penurunan angka stunting terintegrasi di Kabupaten Keerom.

“Sehingga nantinya ada kepastian hukum bagi kampung- kampung untuk menganggarkan Dana Desa dalam program penanganan penurunan stunting di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

Lebih lanjut Sekda Indra berharap kepada seluruh Kampung serius untuk memprioritaskan penanganan dan penurunan stunting dalam penyusunan APBD Kampung.

“Setiap kampung wajib untuk mengganggarkan dana desa dalam program stunting nasional. Perlunya kolaborasi semua pihak dan apabila perlu nantinya para kader-kader ini akan kita tetapkan SK nya.

“Yang jelas Bapak Bupati telah menunjukan keseriusan dan komitmennya dalam penanganan dan penurunan angka stunting di Kabupaten Keerom sejak tahun 2021 yang lalu,” tutupnya.

(@mrizul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *