Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA,- Keberhasilan kembali diraih jajaran sat reskrim Polres Cirebon Kota. Dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH menangkap diduga melakukan perjudian di Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi. Selasa (16.8.22)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. membenarkan hal tersebut “Ya. Benar. Pihaknya sudah mengamankan (dua) orang terduga pelaku tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar Pkl. 22.00 Wib”. Jelasnya.
Lanjut Fahri “Identitas terduga pelaku yang diamankan AL lk, 64 th, swasta, Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon berperan sebagai bandar. Bersama SU, lk, 63 tahun, swasta, Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon berperan sebagai pengepul yang kemudian disetorkan ke AL “. Katanya di dampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Ditambahkan Kasat reskrim Ciko “pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi android “Altogelnew”. Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp. 1.000,- (seribu) s.d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disetorkan kepada Sdr. AL. Kata Perida.
Lanjut perida “barangbukti yang berhasil diamankan “HP milik Sdr. AL yang digunakan sebagai media transaksi. Uang taruhan / pasang judi sebesar Rp. 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Buku rekap taruhan dan Kertas “sio”.
Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Cirebon Kota. Guna penyelidikan lebih lanjut. Serta kepada para tersangka dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tutup Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.
Laporan: Wadira