Kabupaten Cirebon – Setiap warga negara mempunyai hak yang sama khususnya di bidang pendidikan,Negara akan maju bila masyarakatnya cerdas.Oleh karena itu Masyarakat Indonesia di Wajibkan Belajar 12 Tahun.
Akan tetapi Mendapatkan Pendidikan yang Layak,baik dan Benar diduga masih isapan Jempol belaka.Seperti yang dialami oleh beberapa siswa SDN 1 Weru Kidul. Karena diwajibkan oleh oknum pihak sekolah tersebut untuk membeli Buku Paket Pelajaran lembar kerja siswa sebesar Rp 56.000 ribu per siswa.
Ironisnya buku akan diberikan setelah Pembayaran Lunas,kalau pembayaran Buku Paket LKS Rp 56 000 tersebut belum lunas,maka Siswa tidak di berikan Buku Paket Tersebut, ungkap salah seorang tua murid siswa SDN 1 Weru Kidul.
Saat di wawancara Media ini orang tua Siswa mengatakan” memang sangat miris dan menyedihkan jika anak kami di beda -bedakan, atau tidak mendapatkan buku pelajaran seperti siswa yang lainnya bila belum lunas, dengan begitu dalam pelaksanaan Belajar di Rumah/Zoom jelas akan terganggu,jadi mengenai buku pelajaran tersebut memang sangat berarti bagi kami/siswa agar bisa mengikuti bimbingan pelajaran jarak jauh seperti yang lainnya. ungkapnya.
saat awak media menanyakan langsung ke SDN 1 Weru Kidul kabupaten Cirebon ada beberapa siswa bahkan orang tua murid yang pulang dengan wajah sedih dengan tangan hampa, karena harus keluar dari lingkungan sekolah dengan tangan kosong.
Sementara siswa lainnya membawa buku paket, yang dimasukkan kedalam tas. ( jumat/ 7 /10/ 2022)
Disaat yang sama awak Media menanyakan prihal tersebut kepada beberapa Orang tua murid yang datang ke sekolah menerangkan, “memang benar, seperti saya ini karena belum melunasi pembayaran buku paket LKS sebesar Rp 56,000 ribu, makanya anak saya tidak diberi Buku pelajaran tersebut”.katanya.
” Kenapa untuk masalah buku paket sekolah diduga kuat masih membedakan siswa yang lunas dan belumnya, bukankah buku paket tersebut bersifat pinjaman dan gratis, sementara yang Rp 56,000,- ( lima pulu ribu rupiah ) itu untuk apa dan bagaimananya saya tidak tahu.Pada hal sekolah sudah di danai oleh Pemerintah dengan anggaran Dana BOS,lalu dana BOS nyabuat apa aja.jika seperti ini diduga bisa dibilang Pungli ( pungutan liar ).
Harapan kami agar Mentri Pendidikan khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon jangan tutup mata,dan secepatnya menindak lanjutinya.
Agar kedepan tidak akan ada lagi kejadian serupa yang dialami oleh siswa, seperti yang dialami anak saya sekarang.tegasnya.
Namun saat di komfirmasi awak media E Supriyadi Kepala Sekolah SDN 1 Weru kidul kabupaten Cirebon saat di temu di ruang guru mengatakan terkait buku LKS tersebut adalah titipan dan juga urusan koperasi sekolah kalau memang ada temuan atau Dugan silakan di lapor kan Saja.Kata kepalah sekolah SDN 1 Weru E Supriyadi mengatakan ke pada awak media.
Ketika kita tim media kompermasi terhadap kepsek sekaligus ketua K3S mengakui adanya penjulan buku LKS tersebut akan tetapi itu di jual oleh koprasi sekolah di duga kuat koperasi tersebut tidak memiliki ligalitas koprasi sekolah dengan nominal limah puluh enam ribu rupia.
Laporan: SANA