Lampung utar-Diduga Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Berinisial HA Diduga Menjalin hubungan terlarang dengan istri orang, Bahkan tinggal serumah Di perumahan Metrik Kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara”
Rabo”18/102023.
Berdasarkan keterangan dari warga perumahan Metrik”
Pasangan yang bukan sah suami istri atau pasangan Gelap ini sudah tinggal bersamaan satu Rumah di salah satu perumahan METRIK yang berlokasi di belakang islamic center Kotabumi Kecamatan Kotabumi Selatan .
Selain itu, Warga juga mengatakan bahwa demi mulusnya hubungan terlarang dengan istri Orang Tersebut HA telah berani memalsukan Kartu Tanda penduduk (KTP) dan buku nikah Miliknya.
Saat dikonfirmasi HA yang mana selaku Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dia mengaku khilaf dan meminta maaf atas kecerobohan yang menyimpang yang Telah ia lakukan itu.
” Saya minta maaf ujarnya kepada Awak media.
Hasil penelusuran dan investasi dilapangan awak media bahwasanya Wanita yang menjadi pasangan perselingkuhan itu berinisial A merupakan warga Sukajadi Desa Bumi Raya kecamatan abung selatan dan sementara HA merupakan warga Desa cabang empat kecamatan abung selatan kabupaten Lampung Utara.
Dimohon kepada agar mengambil tindakan tegas atas manipulasi data yang telah dilakukan oleh Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kecamatan abung selatan tersebut.
(Bambang)