Lombok timur journal news penarikan unit mbil seringkali di lakukan oleh oknum oknum yang berjiwa premanisme sebagaimana yang di alami oleh kawil buwuh (sarijul) 41 tahun desa wakan kecamatan jerowaru yang di mana mobil yang di pake olehnya itu merupakan mobil adiknya ( busran)yang BPKBnya di jaminkan ke PT Tri hamas oleh busran namun karena situasi pandemi covid 19 busran belum mampu membayar setorannya sehingga mobil tersebut di pinjamkan ke kakaknya ( sirajul)
Tapi anehnya creditur yang bernama busran tersebut di laporkan ke polsek keruak padahal yang bersangkutan rajin setor sebelum pandemi aneh tapi nyata credit viducia di laporkan ke polsek keruak dan itu pun bukan wilayah hukumnya busran berada di wilayah hukum jerowaru yang seharusnya yang berhak menindak berdasarkan keputusan pengadilan adalah sektor jerowaru namun berbalik yang melakukan penindakan oknum kanit reskrim polsek keruak yang berinisal (Hsblh) yang di mana yang bersangkutan tarik paksa mobil tersebut tanpa surat keputusan dari pengadilan setempat.
Yang di mana pada waktu mobil tersebut yang bernopol DR 1397 ZZ di tumpangi oleh kakaknya busran kawil buwuh ( sirajul) 20/07/2022 jam 9,30 yang bersangkutan sirajul menakai mobil tersebut dengan tujuan pulang ke wakan
namun di depan alfamart keruak oknum kanit tersbut datang dari arah selatan tiba tiba yang bersangkutan stop mobil yang di tumpangi kawil buwuh tersebut namun kawil buwuh tersebut nekat tidak mau memberikan mobil tersebut ke oknum kanit dengan alasan mobil yang saya pakai ini saya pinjam di adik saya tapi oknum kanit tersebut tetap ngotot tarik mobil tersebut
Oknum Kanit tersebut menarik lengan korban ( sirajul) deqngan paksa yang mengakibatkan kawilbuwuh (sirajul ) jatuh terpental dari atas mobil tersebut yang di mana dalam mobil tersebut ada istrinya siraju ( kawil buwuh ) tidak terima dirinya di paksa turun yang bersangkutan akan melaporkan kejadian ini ke propam polres lotim.
Sementara di lain pihak kapolsek keruak ( masdar ) yang di hubungi via whatup oleh awak media ini 20/07/2022 dirinya mengatakan Suruh aja yg bersangkutan ke polsek tuk di selesaikan ..karena sudah ada pengaduan dari tri hamas..ok..dan kapolsek juga mengatakan Tidak ada kekerasan ..karena dulu pernah di mediasi di kantor ..tapi pak kadus menghilang..di telpon tidak mau di angkat di wa tidak mau di jawab..kebetulan tadi ketu dikeruak ..dan diajak ke kantor ..tuk penyelesaian bersama dengan yg dari Tri hamas..
Sedangkan oknum kanit reskrim (hsblh) mengatakan kepada awak media ini via whatsap dirinya mengatakan Walaikum salam bos… Jadi begini pihak trihamas sudah nasuin pengaduan / laporan apda tanggal 27 Mei 2022 terkait An. Busran yg sudah pindah tangankan mobil niki pak… Besok dah kapan kapan kita duduk manis ngopi brooo….( dar)