Oknum Guru Ekstrakulikuler di Pekalongan Diduga Cabuli 5 Siswa

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang oknum guru ekstrakulikuler di Kabupaten Pekalongan diduga melakukan perbuatan cabul kepada siswanya. Tak tanggung-tanggung, ulah oknum guru tersebut diduga menelan 5 korban.

Melalui konferensi pers yang digelar Polres Pekalongan di aula Setia, Kapolres AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si mengatakan, bahwa peristiwa perbuatan cabul ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni 2025 hingga 16 Februari 2026.

“Dari kasus itu, petugas mengamankan tersangka berinisial S (29), warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi. Dalam kasus ini, terdapat lima korban anak,” terangnya, Selasa (31/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat kurang lebih 5 orang anak yang menjadi korban. Yakni, KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15).

Pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa potong celana, kaos, dan juga baju dari korban.

“Korban lapor orang tuanya, orang tua lapor pihak sekolah, dan pihak sekolah lapor polisi. Modusnya anak-anak ini diiming-imingi jadi pembina di kegiatan Pramuka,” imbuh Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan ancaman hukuman primer yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan subsider paling lama 9 tahun.

Selain kasus cabul di Kesesi, Kapolres juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap kasus cabul yang terjadi di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Oktober 2025. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial IS (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.
“Modus pelaku dengan memegang bagian sensitif korban,” kata Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama
KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:14 WIB

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru