Oknum Guru Ekstrakulikuler di Pekalongan Diduga Cabuli 5 Siswa

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang oknum guru ekstrakulikuler di Kabupaten Pekalongan diduga melakukan perbuatan cabul kepada siswanya. Tak tanggung-tanggung, ulah oknum guru tersebut diduga menelan 5 korban.

Melalui konferensi pers yang digelar Polres Pekalongan di aula Setia, Kapolres AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si mengatakan, bahwa peristiwa perbuatan cabul ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni 2025 hingga 16 Februari 2026.

“Dari kasus itu, petugas mengamankan tersangka berinisial S (29), warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi. Dalam kasus ini, terdapat lima korban anak,” terangnya, Selasa (31/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat kurang lebih 5 orang anak yang menjadi korban. Yakni, KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15).

Pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa potong celana, kaos, dan juga baju dari korban.

“Korban lapor orang tuanya, orang tua lapor pihak sekolah, dan pihak sekolah lapor polisi. Modusnya anak-anak ini diiming-imingi jadi pembina di kegiatan Pramuka,” imbuh Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan ancaman hukuman primer yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan subsider paling lama 9 tahun.

Selain kasus cabul di Kesesi, Kapolres juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap kasus cabul yang terjadi di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Oktober 2025. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial IS (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.
“Modus pelaku dengan memegang bagian sensitif korban,” kata Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Berita Terbaru