Hukum Kriminal

Merasa Kebal Hukum Mantan Kepala Desa Karang Gayam Sesumbar Remehkan APH

164
×

Merasa Kebal Hukum Mantan Kepala Desa Karang Gayam Sesumbar Remehkan APH

Sebarkan artikel ini

Sampang, – Dugaan Kasus penggelapan honor BPD yang di lapor kan oleh enam anggota BPD Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang,Madura Jawa Timur,melalui dua lembaga L KPK dan Lembaga BAPEDA ke polres setempat hingga saat ini belum di gelar.

Pasalnya mantan Kepala Desa Karang Gayam Dahili belum menghadiri atau memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. Malah, terkesan meremehkan penegak hukum Polres Sampang dan sumbar,sabtu ( 06/05/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Abdul Basid Anggota BPD saat ditemui di Kantor L KPK menuturkan bahwa mantan Kepala Desa Karang Gayam bersumbar-sumbar terkait mangkir nya dua kali dalam panggilan Penyidik.

“Iya mas, saat saya datang ke acara undangan ketemu sama Dahili duduk berjajar sama saya mas, lalu Dahili ngomong sama Ustad Suprapto di dekat saya, kayak nyindir nyindir ke saya mas, dengan bahasa madura, Duapah ustad Sup, engkok tak deddih kalebun Monkoro kejaksaan polres ejeklejek, apole labekas deddih kalebun duapah tutur dehili
Sangat meremeh kan penegak Hukum di sampang mas,” ungkapnya.

“ Mungkin karena saat dalam bulan puasa itu tidak ada tindakan lagi dari pihak polres sampang mas, seakan akan tidak ada apa apa mas,” sambung Basid.

Terpisah H.suja’i Ketua L KPK saat di temui di kediamannya, menanggapi tuturan Abdul Basid, kalau masalah aduan dan laporan penggelapan honor BPD yang di gelap kan oleh mantan Kepala Desa Karang Gayam.

“Kami selalu pelapor yang menjebatani dari 6 anggota BPD tetap saya kawal dan selalu berkoordinasi dengan pihak penyidik,” katanya

Lebih lanjut Ketua L KPK menegaskan dalam Minggu depan ini, pihak Penyidik akan melakukan upaya jemput bola ke Dahili dan mantan Bendahara Agus Sugianto atau anak dari Dahili periode 2016-2017.

Ia juga menegaskan sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Sampang dan meminta untuk melakukan audit dari 2016-2021 selama satu priode saat kepemimpinan Dahili.

“Bahkan Inspektorat juga menuturkan dari pihak Penyidik Polres Sampang meminta ke Inspektorat di expaus, di audit untuk dilakukan investigasi dan kasus ini tetap kami kawal Sampai tuntas,” ujar Suja’i menegaskan.

Ditempat yang berbeda, Kanit II Tipidkor Polres Sampang IPTU Indarta, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak dalam Minggu ini akan jemput manatan Kepala Desa Karang Gayam.

“Iya mas dalam minggu ini, anggota akan melakukan jemput bola mantan Kepala Desa Dahili dan mantan Bendahara Agus Sugianto,” tuturnya.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *