Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan psikotropika golongan obat keras di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan dari temuan awal di Polsek Wiradesa tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS alias Bujel alias Ayah (43), warga Kota Pekalongan, dan SAN alias Peping (24), warga Kabupaten Batang. Keduanya diamankan setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Resnarkoba Polres Pekalongan menyusul temuan paket diduga sabu di lingkungan Polsek Wiradesa.

Kasus ini bermula saat petugas piket Polsek Wiradesa, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 17.15 wib, mendapati seorang pria yang masuk ke halaman Polsek Wiradesa menggunakan sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat dimintai keterangan, pria tersebut tampak kebingungan sehingga petugas membawanya ke ruang tunggu SPKT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika berada di ruang tunggu, pria tersebut diduga berusaha menyembunyikan sebuah bungkusan plastik di bawah kursi. Petugas kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Temuan itu langsung dilaporkan kepada Kapolsek Wiradesa dan diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Pekalongan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Unit Resnarkoba, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap BS di kediamannya. Tidak lama berselang, petugas kembali mengamankan SAN yang datang ke lokasi tersebut. Dari kedua terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu serta ratusan butir obat keras dan psikotropika berbagai jenis.

Barang bukti yang diamankan dari BS antara lain dua paket diduga sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram dan 0,16 gram, serta ratusan butir obat keras dan psikotropika seperti Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dan Riklona. Selain itu, petugas juga mengamankan dua tas dan satu unit telepon seluler.

Sementara dari SAN, petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan 0,24 gram, puluhan butir Alprazolam dan obat psikotropika lainnya, dua tas, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kejelian anggota di lapangan yang mencurigai gerak-gerik seseorang hingga akhirnya berkembang menjadi pengungkapan jaringan peredaran narkotika dan psikotropika.

“Pengungkapan ini berawal dari kepekaan anggota Polsek Wiradesa saat menemukan seseorang dengan perilaku mencurigakan di lingkungan kantor polisi. Dari temuan awal tersebut, Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan pendalaman dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan berbagai jenis psikotropika,” ujar Iptu Yonanta, Selasa (09/06/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri sumber perolehan narkotika maupun psikotropika yang diedarkan para terduga pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama
KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia
DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur Adakan Muscab Yang Ke V, Petahana Hedi Permadi Boy Kembali Nahkodai Masa Jabatan Periode 2026-2030.
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:14 WIB

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru