Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan psikotropika golongan obat keras di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan dari temuan awal di Polsek Wiradesa tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS alias Bujel alias Ayah (43), warga Kota Pekalongan, dan SAN alias Peping (24), warga Kabupaten Batang. Keduanya diamankan setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Resnarkoba Polres Pekalongan menyusul temuan paket diduga sabu di lingkungan Polsek Wiradesa.

Kasus ini bermula saat petugas piket Polsek Wiradesa, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 17.15 wib, mendapati seorang pria yang masuk ke halaman Polsek Wiradesa menggunakan sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat dimintai keterangan, pria tersebut tampak kebingungan sehingga petugas membawanya ke ruang tunggu SPKT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika berada di ruang tunggu, pria tersebut diduga berusaha menyembunyikan sebuah bungkusan plastik di bawah kursi. Petugas kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Temuan itu langsung dilaporkan kepada Kapolsek Wiradesa dan diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Pekalongan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Unit Resnarkoba, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap BS di kediamannya. Tidak lama berselang, petugas kembali mengamankan SAN yang datang ke lokasi tersebut. Dari kedua terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu serta ratusan butir obat keras dan psikotropika berbagai jenis.

Barang bukti yang diamankan dari BS antara lain dua paket diduga sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram dan 0,16 gram, serta ratusan butir obat keras dan psikotropika seperti Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dan Riklona. Selain itu, petugas juga mengamankan dua tas dan satu unit telepon seluler.

Sementara dari SAN, petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan 0,24 gram, puluhan butir Alprazolam dan obat psikotropika lainnya, dua tas, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kejelian anggota di lapangan yang mencurigai gerak-gerik seseorang hingga akhirnya berkembang menjadi pengungkapan jaringan peredaran narkotika dan psikotropika.

“Pengungkapan ini berawal dari kepekaan anggota Polsek Wiradesa saat menemukan seseorang dengan perilaku mencurigakan di lingkungan kantor polisi. Dari temuan awal tersebut, Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan pendalaman dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan berbagai jenis psikotropika,” ujar Iptu Yonanta, Selasa (09/06/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri sumber perolehan narkotika maupun psikotropika yang diedarkan para terduga pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Berita Terbaru