lombok tengah journal news Derita pilu yang di alami salah satu warga aik berik yang berinisial (IQ De} yang dimana dalam perjalanan biduk rumah tangga yang di laluinya bersmaa mantan suaminya yang berinisial ( Aq.R) yang dimana perjalanan bahtera rumah tangga yang di alaminya sering kali mengalami kekerasan bahkan pelaku alias (Amaq R) sering kali melampiaskan perasaan marahnya pada anaknya yang masih balita yang baru berumur 5 tahun ungkap (inaq De ) 20/10/2023 di depan awak media
inaq De juga mengatakan kalau dirinya selama mengarungi bahtera rumah tangga bersama amaq R dirinya tidak pernah merasakan di napkahin, memang tiga tahun yang lalu Amaq R pergi merantau ke Malaysia , selama 2 tahun tapi selagi masih dalam rantauan uangnya tidak pernah sampai ke saya ungkap inaq De uangnya dia titip ke saudaranya yang lain
sementara di lain pihak Ojik selaku saudara sekaligus wali nikah mengatakan “dari awal pernikahan mereka Aq. R dan saudari saya Iq. de juga sudah tidak harmonis karena pada waktu awal pernikahan belum menyelesaikan biaya pisuke yang sisa 3 juta seharusnya diserahkan ke saya. Bahkan tahun awal-awal pernikahan mereka sudah saya minta selsekan karena akadnya dibayar hutang tapi saya tidak memberatkan hal tersebut yang saya inginkan adalah bagaimana penyelesaian permasalahan dengan cara terbaik. Saya menghubungi Kadus silahkan selsekan baik-baik pilih saja gimana jalan terbaik jika hanya niat merujuk sepihak tetapi tidak menjemput, memberikan hak nafkah bahkan jika ada niat untuk menuntut atau keberatan maka secara moral agama kita sebagai laki-laki sekaligus iman zalim terhadap wanita. Saudari saya menikah sudah 8 tahun dalam waktu satu dekade itu rasanya tidak ada silaturahmi dengan ipar saya. Bahkan seolah-olah melarang saudari saya untuk berbagi rizki dengan anak-anaknya dan keluarga sebelumnya ungkap ojik
sedangkan kadus retot begitu awak media ini menghubungi via telpon 20 /10/2023 dirinya mengatakan bahwa apapun yang terjadi dalam permasalahan ini tetap saya akan lindungi warga saya katanya menurut kadus jika laki laki sudah menyatakan rujuk maka sah hukumnya secara agama Islam walaupun pihak perempuan menolaknya mau tidak mau harus di terima ungkapnya