Ragam

Maraknya Pemasangan WIFI Ilegal di Wilayah Kabupaten Probolinggo DPD LIRA Kabupaten Probolinggo Akan Lapor APH

919
×

Maraknya Pemasangan WIFI Ilegal di Wilayah Kabupaten Probolinggo DPD LIRA Kabupaten Probolinggo Akan Lapor APH

Sebarkan artikel ini

Kab.Probolinggo,-Begitu maraknya,bak jamur di musim penghujan praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan beberapa pemain kususnya di beberapa daerah di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur,dengan penggunaan perangkat sambungan kabel, guna meraup keuntungan dari para pelangganya, sehingga tanpa di sadari ISP (Internet Service Provider) sendiri hanya dijadikan simbul oleh beberapa pengguna sebagai alasan mereka reseller, padahal ini melanggar hukum dan merugikan Negara,sabtu ( 20/04/2024 ).

Praktik penjualan layanan internet (WiFi ) tanpa ijin itu kian marak beroperasi di pelosok pelosok desa , begitu mudahnya mereka pasang jaringan layanan internet di tiang listrik milik PLN padahal dalam kententuan pemasangan kabel harus di lengkapi dengan ijin .

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tanpa menyadari resiko perbuatanya ,dari pihak PLN sendiri tidak semudah itu mengeluarkan ijin karena PLN sendiri tidak berkepentingan akan hal itu,

UU Cipta Kerja Pasal 11
Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.yang artinya,
“Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara ”

Sudarsono yang merupakan Bupati LIRA probolinggo Angkat bicara,Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).dan beberapa ijin yang harus di lengkapi

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, “penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.

Lanjut Sudarsono, semua ini sangat kurangnya pengawasan dari Dinas terkait yang membidangi sehingga ruang dan celah terbuka lebar, padahal ini menimbulkan kerugian Negara secara langsung. dalam waktu dekat kami (Tim ) akan meminta APH untuk menertibkan praktek pemasangan internet (wifi) yang tidak di lengkapi ijin resmi Pungkasnya.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *