Mantan Kades Merapi Angkat Bicara PT.BCS Membeli Lahan Milik Pangeran Bahtiar Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Cacat Hukum

Rabu, 1 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis:frengki.as
Media Group

Journalnews.id
SUMSEL-LAHAT//—JN
Mantan Kades Merapi Syamsul Hilal angkat bicara atas tanah H.milik Pangeran Bachtiar di senojo desa Merapi,seluas 7 hektar diduga adanya terjadi perjanjian jual beli oleh pihak pertama inisial A N, yang beralamat di jl.Kaliputan Indah 1,Surabaya selaku penjual.

Sedangkan pihak kedua inisial GN jabatan Dirut PT. Bara Central Sejahtera (BCS) beralamat kantor di jalan S.Parman 115 Padang, Sumbar.selaku pembeli

Pada surat jual beli antara pihak pertama dan kedua sepakat AN menerima uang senilai Rp 300 juta dijualkan oleh PT BCS selaku pihak kedua inisial GN, ini cacat hukum kata Syamsul Hilal, karena tanpa diketehui Kades Setempat saat itu saya yang menjabat Kades pada tahun 2011, ucap ” Laluk panggilan akrab ditemui wartawan dikediaman Pangeran H. Bachtiar didampingi ibu Ratna Juita selaku keluarga H.Pangeran Bachtiar yang merasa dirugikan atas ulah oknum Dirut PT.BCS inisial GN selaku pembeli lahan masih milik keluarga H Pangeran Bactiar di senojo Merapi, indikasi adanya konsiparsi oknum mafia tanah imbuh ” Laluk tanpa ditanda tangani saya selaku Kades pada tahun 2011,

Syamsul Hilal dengan tegas bahwa perjanjian jual beli itu tidak syah dan cacat hukum tidak diketahui kades setempat ” ungkapnya

Terpisah Ratna Juita mewakili Keluarga
dari H.Pangeran Bactiar saya tidak pernah menjual tanah milik pangeran Bachtisr seluas 7 hektar kepada siapapun apalagi dijual ke PT.BCS (Bara Centra Sejahtera ) kepada sdr.GN yang beralamat di Padang, makanya keluarga besar H. Pangeran Bactiar merasa dirugikan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab terang ” Ratna kepada awak media

Apalagi adanya ke simpang siuran bahwa tanah milikpangeran bachtiar sudah dijual, itu tidak pernah saya jual dan bukti tahun 2010, syah ditanda tangani oleh kades Syamsul Hilal, kok ” tahu-tahu tahun 2011 ada surat jual beli antara pihak pertama AN menjual kepada dirut ke PT.BCS inisial GN dibayar 300 juta, itu secara hukum admitrasi tidak syah apabila jual beli tidak ditanda tangani Kades setempat tahun 2011 dijabat Syamsul Hilal, dan kami merasa dirugikan atas ulah oknum mafiah tanah agar diberantas ” Pak Jokowi pinta ” Ratna Juita.

Ditambahkan nya lagi saya mewakil keluarga H.Pangeran Bactiar akan menempuh jalur hukum untuk melakukan upaya hukum baik Penjual dan pembeli ” tutupnya

Bahwa Bapak GN selaku Dirut PT.BCS dalam memperoleh tanah diduga tidak melalui prosedur ijin lokasi sesuai peraturan berlaku di NKRI, artinya Dirut PT.BCS tidak melakukan prosedur yang diwajibkan sehingga berdampak mengbilangkan pemasukan uang kepada negara imbuh ” Ratna

Berita Terkait

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Berita Terbaru