Peristiwa tersebut terjadi Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB hingga 00.30 WIB. Korban mengalami pencekikan, pemukulan, intimidasi, hingga perampasan ponsel, headset, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, yang dinilai sebagai tindak pidana murni sekaligus pelanggaran berat Undang-Undang Pers.
Investigasi BBM Berujung Kekerasan
Saat melakukan liputan investigasi, korban mendapati mobil pick up hitam menurunkan sekitar 50 jerigen kosong berkapasitas 30–35 liter di sebuah rumah warga Desa Kertasura, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi penimbunan solar subsidi.
Aktivitas tersebut berlangsung larut malam dan tertutup. Tak lama kemudian, korban justru didatangi tiga pria menggunakan mobil Avanza hitam tanpa identitas, yang langsung melakukan tindakan kekerasan fisik.
Dicekik, Dipukul, dan Difitnah
Salah satu pelaku berinisial S, diketahui berpangkat Kapten TNI, langsung mencekik leher korban tanpa klarifikasi. Dua pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Polri turut memukul dan mengintimidasi korban, sembari melontarkan tuduhan tidak berdasar bahwa korban adalah pemeras dan perampok.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga merampas alat kerja jurnalistik korban dan bahkan membuang KTA pers ke jalan raya, yang dinilai sebagai tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan dan upaya pembungkaman pers.
Pasal Pidana yang Diduga Dilanggar
Atas peristiwa tersebut, para terduga pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
-
Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiyayaan;
-
Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama;
-
Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (1) KUHP terkait perampasan barang dengan kekerasan;
-
Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi;
-
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik;
-
Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarkan informasi.
Jika terbukti melibatkan oknum aparat, maka:
-
Prajurit TNI dapat dijerat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, termasuk pelanggaran disiplin dan peradilan militer (Pasal 65 ayat (2));
-
Anggota Polri dapat dikenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yang berpotensi berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dilaporkan ke Denpom, Publik Menunggu Ketegasan
Pada Sabtu siang (3/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama tim redaksi resmi melaporkan peristiwa ini ke Polisi Militer (Denpom) Cirebon. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi jelas mengenai penanganan hukum terhadap para terduga pelaku.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya impunitas dan pembiaran terhadap kekerasan yang diduga melibatkan oknum aparat, sekaligus memperkuat dugaan adanya beking terhadap praktik mafia BBM subsidi.
Kuasa Hukum: Negara Tidak Boleh Kalah
Menanggapi kejadian tersebut, Kuasa Hukum Tim Redaksi, Kusnandar Ali, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum.
“Tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalistik ini merupakan pelanggaran pidana serius dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers. Kami memastikan perkara ini diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan oknum aparat justru memperberat pelanggaran.
“Siapa pun pelakunya, termasuk jika berasal dari institusi negara, harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, apalagi premanisme berseragam,” ujar Kusnandar.
Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi TNI dan Polri dalam menegakkan disiplin, hukum, dan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Publik kini menunggu tindakan tegas, transparan, dan terukur, agar kasus ini tidak menjadi preseden kelam bagi keselamatan jurnalis dan masa depan demokrasi.











