Hukum Kriminal

Laksanakan Perintah Kapolri, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam

68
×

Laksanakan Perintah Kapolri, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Anggota Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Minggu (21/08).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan anggota berhasil mengamankan 3 tersangka. “Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Raden pada Selasa (23/08).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Raden menerangkan bahwa anggota Polsek Balaraja mendapatkan informasi adanya judul sambung ayam yang dilakukan dihari Sabtu dan Minggu. “Berdasarkan informasi, aktivitas judi sabung ayam tidak dilakukan setiap waktu. Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi sabung ayam dilakukan hari Sabtu atau Minggu. Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” imbuh Raden.

Raden menambahkan ada saat penggerebekan, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri. Namun, 3 orang dapat diamankan berikut 11 ekor ayam belasan sepeda motor.

“Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai,” terang Raden.

Raden memastikan, jauh-jauh hari selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi. Kepada masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi sabung ayam. Selain itu, pengungkapan kasus judi sabung ayam juga merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri.

“Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada,” ucap Raden.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Bidhumas/kaji).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *