Kepada awak media pada Rabu (08/04/2026), Kusnandar Ali, S.H. menjelaskan bahwa dirinya menerima penunjukan resmi dari pihak kepolisian untuk memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka.
“Ini memang kasus yang sedang viral. Kami sebagai pendamping hukum tersangka berdasarkan penunjukan dari pihak kepolisian akan mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban diduga mengambil buah labu di kebun milik tersangka dan kepergok di lokasi. Insiden itu kemudian berujung cekcok hingga terjadi dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kusnandar menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan secara objektif duduk perkara dan penyebab terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, setiap peristiwa hukum pasti memiliki latar belakang yang harus dikaji secara menyeluruh dalam proses penyidikan dan persidangan.
“Apapun yang viral di media sosial tentu harus kita cermati. Kami akan memastikan bagaimana penyebabnya. Tidak mungkin suatu peristiwa terjadi tanpa ada sebab. Namun semuanya harus dibuktikan di persidangan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam persidangan nanti akan dihadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut. Menurutnya, terdapat saksi yang melihat peristiwa di lokasi, sehingga fakta hukum akan terungkap secara terang melalui keterangan saksi di bawah sumpah.
“Untuk kesaksian nanti akan dibuka di pengadilan. Ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut dan itu akan menjadi bagian dari fakta persidangan,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dari warga setempat, korban disebut-sebut diduga memiliki gangguan kejiwaan serta riwayat penyakit tertentu. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui keterangan resmi dan data medis yang sah di persidangan.
“Kami mendengar dari warga bahwa korban diduga memiliki gangguan kejiwaan dan riwayat penyakit. Namun tentu semua itu harus dibuktikan secara hukum dan tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” tambahnya.
Kusnandar menegaskan bahwa sebagai penasihat hukum, tugasnya adalah mendampingi tersangka agar seluruh hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berjalan.
“Kita jalani saja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Hakim yang nantinya memutuskan. Kami hanya penasihat hukum yang mendampingi tersangka dalam proses ini,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian dan proses hukum terus berjalan. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil penyelidikan dan persidangan yang akan menentukan fakta hukum secara resmi.











