Hukum Kriminal

KPK Tangkap 15 Orang Dalam OTT Salah Satunya Gubernur Maluku

129
×

KPK Tangkap 15 Orang Dalam OTT Salah Satunya Gubernur Maluku

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id //
Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Senin- [18 Desember 2023], mengglar operasi tangkap tangan [OTT] di dua tempat, kota Jakarta dan Ternate, Maluku Utara.

Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada sebanyak 15 orang yang terjaring Operasi penindakan Hukum itu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah seorang yang tertangkap di sebuah hotel daerah Jakarta Selatan oleh Tim KPK lewat operasi tangkap tangan OTT, yang digelar oleh lembaga Antirasuah itu adalah, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Abdul Ghani Kasuba disebut ditangkap bersama dengan 15 orang lebih dari beberapa lokasi Senin-18/12/ 2023 kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penangkapan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat.

“KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta ” ujarnya Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Selasa-[19 Desember 2023].

Ali Fikri mengatakan, para pihak yang ditangkap itu memiliki latar belakang berbeda.

Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap, baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate.

Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta. ” Terang Ali Fikri.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyebut latar belakang OTT itu menyangkut dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang bersinggungan dengan Pengadaan Barang dan Jasa serta Lelang Jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Diduga dalam Tindak Pidana Korupsi lelang jabatan dan proyek Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Nurul Ghufron kemarin.

Ali Fikri menegaskan lagi bahwa para pihak yang ditangkap tersebut masih berstatus Saksi Terperiksa.

KPK secara kelembagaan, kata Ali Fikri, segera mengumumkan status hukum para pihak yang ditangkap setelah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga ke tahap Gelar Perkara.

“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap.

Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai” terang Ali Fikri.

Untuk informasi, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Biasanya KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Untuk diketahui, Abdul Ghani Kasuba telah menduduki jabatan sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode, sejak Tahun 2014 lalu.

Sebelumnya dia menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2008 sampai 2013.

Laporan: Fr.as

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *