Hukum Kriminal

Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Muba Rp. 27 M, Direktur PT.ISN Jadi Tersangka

126
×

Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Muba Rp. 27 M, Direktur PT.ISN Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id //
PALEMBANG — Tim Penyidik bidang tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tersangka dan dilakukan penahanan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023,

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan menjadi tersangka dimana Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan, di rumah tahanan Negara Klas 1 Palembang terhitung dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.

Selain ditetapkan menjadi tersangka Direktur PT ISN ini dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Selama proses penyidikan ini, tim Pidsus Kejati Sumsel menemukan adanya Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus Operandi adanya mark Up harga langganan internet Desa.

Tim tenyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selata terus mendalami alat bukti kemungkinan ada keterlibatan pihak yang lain terkait perkara yang dimaksud.**Fr.as*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *