Hukum Kriminal

Korupsi Dana Kredit Rp2 Miliar, Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Jadi Tersangka

261
×

Korupsi Dana Kredit Rp2 Miliar, Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS //Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang mantan pegawai bank BUMN berinisial AF (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit nasabah. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka TAP-01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

AF diketahui pernah menjabat sebagai Relation Manager Marketing pada salah satu bank milik negara di Indramayu selama periode 2021 hingga 2024. Ia diduga menyalahgunakan dana kredit dari puluhan nasabah hingga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,09 miliar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan intensif, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga AF ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Endang Darsono, menjelaskan bahwa AF menjalankan aksinya dengan tiga modus utama, pertama tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dalam periode 2021–2023, AF menerima pelunasan kredit dari 40 nasabah senilai lebih dari Rp900 juta. Dana tersebut tidak disetorkan ke bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus kedua, tersangka menggunakan sebagian dari dana kredit milik 16 nasabah, dengan total nilai penyalahgunaan sekitar Rp406 juta dari total pinjaman Rp823 juta.

Dan yang terakhir, dalam kurun waktu 2022–2024, 15 nasabah mengalami kerugian ketika seluruh dana kredit mereka yang berjumlah Rp790 juta digelapkan oleh tersangka.

“Uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar cicilan, memenuhi kebutuhan pribadi, hingga bermain judi online. Bahkan, pada modus kedua, ia melakukan ‘topengan’ atau sistem gali lubang tutup lubang,” jelas Endang Darsono.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 64 KUHP.

“Karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, kami lakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Indramayu,” tegas Endang.

Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik Kejari Indramayu telah memeriksa 80 orang saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

journal News //  Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C….