Journalnews.id – Tanjungbalai: Kordinator Daerah Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Korda Kampak) Merah Putih Sumatera Utara akan lakukan aksi unjuk rasa pada hari Rabu, 27 juli 2022.
Unjuk rasa tersebut dilaksanakan terkait adanya dugaan penimbunan BBM jenis Solar yang diduga ilegal digudang SBU yang disimpan didalam sebuah kapal nelayan KM.Harapan Nelayan pada Selasa malam tanggal 19 juli 2022.
Hal itu diungkapkan ketua Korda Kampak Merah Putih Sumatera Utara Feri Nasution kepada sejumlah awak media pada Kamis (21/07/2022) di jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjung Balai.
“Pada kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar ini dan dugaan BBM ilegal, jelas ini telah melanggar undang-undang tentang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 22 thn 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun denda sebanyak 60 miliar,” ungkapnya.
“Kita akan kawal terus sampai dimana proses hukum terhadap kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar yang diduga ilegal tersebut, agar hal ini tidak terulang kembali serta para pelaku penimbunan dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku,” tutup ketua korda Kampak Feri Nasution.
S.E Sitorus