Pamekasan – Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memanggil Saksi pelapor berinisial (ADR) dari pelaporan Agus Sutrisno (43) yang menjadi korban pemukulan oleh berinisial (HKM) di Pasar Kolpajung Pamekasan. Minggu 25/12/2022.
Diketahui, Agus Sutrisno (43) Warga Jalan Veteran Muda, Kelurahan Baru Rambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, adalah seorang jurnalis (wartawan) Kabupaten Pamekasan dari media online Pilarpos.co.id. pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, melaporkan Warga Sampang berinisial (HKM) ke Mapolres Pamekasan tentang peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351.
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL/B/681/XII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Yang ditanda tangani oleh Aipda Imam Supriyadi serta pelapor Agus Sutrisno. Pada Selasa 20/12/2022.
Kasus tersebut (red) saat ini ditangani oleh Unit 1 Satreskim Polres Pamekasan dan sudah masuk pemanggilan saksi dari pelapor.
“LPnya baru turun kemarin, saya sudah koordinasi dengan pelapor untuk menghadirkan saksi, kita masih proses pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor,” ungkap Kanit Unit 1 Satreskim Polres Pamekasan Aipda Kadarisman melalui telepon selulernya. Minggu 25/12/2022.
Secara tegas Aipda Kadarisman, mengatakan bahwa untuk kasus tersebut pihaknya akan tetap memproses secara profesional.
“Kita tetap proses secara prosedural dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Imam Syafi’i selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) Media online Pilarpos secara tegas mengatakan bahwa dirinya sangat keberatan apabila wartawannya di perlakukan secara tidak wajar. Sebab menurutnya seorang jurnalis di Indonesia dilindungi oleh UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Saya selaku Pimpinan Redaksi Media Pilarpos sangat keberatan sekali apabila ada wartawan saya diperlakukan tidak wajar, apalagi saat melaksanakan tugas liputan di lapangan, jangan sampai ada lagi kekerasan pada jurnalis, karena setiap wartawan dilindungi undang-undang dan pelaku wajib diproses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pimpinan Redaksi yang akrab disapa Imam ini, juga berharap kepada Pihak Kepolisian Polres Pamekasan wajib bertindak tegas pada oknum yang telah melakukan tindakan kekerasan pada wartawan tanpa tebang pilih.
“Saya akan kawal terus kasus ini, agar proses hukum berjalan sampai selesai, karena ini menyangkut Marwah seorang jurnalis ,” tandasnya.
Adapun kronologis kasus tersebut menurut Agus Sutrisno (Pelapor,) dirinya pada hari selasa dirinya datang ke Pasar Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, niat mencari berita. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Kolpajung dan bertemu dengan pedagang ayam berinisial HKM (terlapor)
Kemudian ada salah seorang menanyakan harga ayam yang dibawa Agus, namun tiba-tiba ada suara keras dari belakang mengatakan, “Buat apa ayam seharga 150 ribu,” cakapnya. Lalu Agus menjawab, “Ya kalau tidak dipelihara maka disembelih,” Katanya.
Namun tiba-tiba pelaku berinisial HKM menyerangnya dengan pukulan.
“Saya dipukulinya mengenai mata di sebelah kiri,” beber Agus.
Dirinya sangat menyayangkan sikap arogan pedagang ayam tersebut.
“Tidak hanya sekedar ingin menjual ayam dan ingin mengetahui harga ayam. Saya kesana dalam rangka mencari berita di seputar pasar,” Pungkasnya.(ahd)