Koordinator PP Jatim ; ” Polres Dan Kejari Bangkalan Segera Usut Tuntas Dugaan Korusi Pengadaan Internet

Jumat, 12 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, – Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Pemuda Jawa Timur (LSM PP Jatim) resmi melakukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan perihal indikator penyimpangan dana sebesar Rp. 2 Milyar di lingkungan Organisasi Perangkat Desa (OPD) pemerintah kabupaten setempat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun 2022.

Diketahui, sebelumnya PP Jatim juga melakukan aduan di Polres Bangkalan dan melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Bangkalan.

Koordinator PP Jatim, Mahmudi Ibnu Khotib mengatakan bahwa anggaran yang mencapai angka 2 Milyar tersebut ialah anggaran pengadaan internet di OPD.

Selain itu Mahmudi juga menduga ada indikasi bancakan/korupsi berjamaah. Ia juga melaporkan penyimpangan pengadaan peralatan jaringan yang anggarannya hampir mencapai Rp. 800 juta.

Oleh sebab itu, Koordinator PP Jatim menegaskan, menduga ada pelanggaran yang signifikan karena pengadaan jaringan tersebut tidak bermanfaat. Ia juga meminta APH terkait untuk segera menindaklanjuti aduannya.

“Kami meminta Polres Bangkalan dan Kejari Bangkalan untuk serius menindaklanjuti laporan ini,” ujar Mahmudi dengan tegas, Kamis (11/05/2023).

Ditempat yang berbeda Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) Acek Kusuma sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil PP Jatim yakni dengan melaporkan/pengaduan di Kejari dan Polres setempat atas dugaan korupsi pengadaan internet dan peralatan internet.

“Saya sangat mensupport PP Jatim, karena ini angka yang fantastis yakni anggaran pengadaan dan peralatan internet mencapai angka Rp. 2 Milyar di OPD Pemkab Bangkalan,” ujarnya, Jum’at (13/05/2023).

“Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat – yang seharusnya dapat lebih ditingkatkan dengan adanya perbaikan akses masyarakat terhadap informasi,” sambung Acek.

Acek menambakan bahwa teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satu cara melakukan pencegahan korupsi.

Ia juga mengatakan dengan tegas, di sisi penindakan itu tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi.

“Undang-undang memberi ruang bagi para penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan dan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat pembuktian kasus korupsi,” tegas Acek menegaskan pada media ini.

“Saat ini kita tengah menanti kehadiran Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam rangka penegakan hukum, sesuai amanah Undang-undang,” pungkasnya.(ahd)

Berita Terkait

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru