Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA,- Namanya kejahatan, cepat atau lambat akan terungkap dan pelakunya akan tertangkap. Setelah buron selama 10 hari, tersangka SU alias GK, 48 th, swasta, Kec. Suranenggala Kab. Cirebon. Ditangkap tanpa perlawanan di daerah penjaringan Jakarta. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Selasa (14.06.22)
Jelas Fahri ” Pelaku ini tergolong sadis, korbannya dibacok sebanyak 3 kali dengan menggunakan pedang “.
” Akibatnya Korban RE 35 th, sopir, Kec. Suranenggala Kab. Cirebon mengalami luka pada bagian kepala atas dan mendapatkan 10 jahitan “. Ujar Fahri didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Kejadiannya sendiri terjadi pada hari Kamis, 02 Juni 2022 sekira jam 20.30 wib di Desa Suranenggala Lor Blok Rebo Kec. Suranenggala Kab. Cirebon. Jelas kapolres Ciko didampingi Kapolsek Kapetakan Akp Didi setyadi, SH.
Jelas Fahri ” Awalnya korban dengan para saksi sedang ngobrol santai di Pos Ronda kemudian melihat Sdr. NUR istri dari Sdr. NOVAN yg sedang mengendarai speda motor di berhentikan dan di tegur oleh tersangka. Lalu sdr. NOVAN yang berjarak sekitar 50 meter dr posisi istrinya berkata ” Woi mang Gondek itu istri saya”. Setelah itu sdr. NUR pergi. Tidak lama Sdr. Gondek mendatangi pos Ronda sambil membawa sebilah pedang dan menegur orang-orang yang berada di pos tersebut. Lalu korban Sdr. RO berkata Kpd tersangka bahwa disini tdk ada yg berkata jelek tentangnya “.
Namun tiba- tiba tersangka mencabut pedang dari sarungnya lalu membacokan pedang tersebut ke arah kepala korban, kemudian pergi melarikan diri. Ucap Kapolres Ciko didampingi Kanit Reskrim Iptu Tohap Silaban, SH.
Barangbukti yang disita 1 (satu) bilah Pedang. Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tutup Kapolres Ciko didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.
Laporan: Wadira