Kadis ESDM Sumsel Kirim Surat ke PT.KAI Diduga Beli Tanah Urug Ilegal Kangkangi Undang Undang Minerba Ancaman 100 M

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ ๐ซ๐จ๐ฎ๐ฉ

๐‰๐จ๐ฎ๐ซ๐ง๐š๐ฅ๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ.๐ข๐
LAHAT // Adanya Proyek Tanah Urug di Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, alat berat sudah beroperasi mengeruk tanah urug diangkut menggunakan truk ternyata tanah urug sudah diangkut puluhan ribu kubik tanah urug jenis galian C untuk pembangunan siway PT.KAI, diduga Tanah urug yang dibeli oleh PT.KAI Ternyata Ilegal belum kantongi izin alias ilegal mining tanpa surat dokumen lengkap,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Melalui kepala UPTD ESDM pertambangan Kabupaten Lahat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat washhap Senin (14/7/2027) pukul 10.42 Wib ini kata Juansyah Kabid UPTD ESDM pertambangan Kabupaten Lahat,
” Iya, pak. Kita sudah mengirimkan surat kepada PT. KAI agar dalam berkegiatan menggunakan tanah urug dari perusahaan yang berizin;

Surat dari kadis ESDM Provinsi Sumsel ditembuskan juga kepada Kades Banjarsari pada tanggal 7 Juli 2025,

informasi yang kami gali dari sumber yang dipercaya bahwa aktivitas kegiatan ini sudah berjalan hampir sebulan ujar “sumber kepada Media Group Senin ditemui di Desa Banjarsari

Masih kata “Sumber Tanah urug tersebut diambil dari salah satu Pemilik IUP di Desa Setempat wilayah Merapi Timur Kabupaten Lahat Namun dilokasi tanah urug yang diambil menggunakan alat berat dijual ke PT KAI belum berijin, terang sumber.

Sekedar informasi Kegiatan penimbunan tanah tanpa dokumen lengkap dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, khususnya terkait pertambangan dan tata ruang.

Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin, yang juga berlaku untuk kegiatan penimbunan tanah jika dilakukan tanpa izin yang sah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur tentang kegiatan penataan ruang, termasuk kegiatan penimbunan tanah, yang memerlukan izin dan perencanaan yang sesuai.

Penjelasan Lebih Lanjut:
Pertambangan:
Pasal 158 UU 3/2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Tata Ruang:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penimbunan tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Dokumen Lengkap:
Dokumen lengkap yang dimaksud meliputi izin usaha pertambangan (jika termasuk kegiatan pertambangan), izin penataan ruang, dan dokumen lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterkaitan dengan Tanah Urug: Dalam konteks penimbunan tanah, jika tanah urug tersebut berasal dari kegiatan pertambangan, maka kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan perizinan pertambangan. Jika tidak, maka dapat dianggap sebagai penambangan ilegal.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda atau pencabutan izin.

Kesimpulan: Melakukan penimbunan tanah tanpa dokumen lengkap, terutama izin pertambangan dan izin penataan ruang, dapat melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Korwil Media Group/
Wrtawan:ย Frengky.As

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB

Daerah

Wabup Jigus Ajak Kuwu Teladani Semangat Mbah Kuwu Cirebon

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB