JOURNAL NEWS |Kepala desa yang berada di kecamatan Sukaresmi Cianjur Diduga untuk menyuap wartawan dengan sejumlah uang dengan harapan untuk bisa hapus berita yang sudah ditayangkan.
Terjadi Suap uang tersebut terkait adanya pemberitaan yang dinaikan di media beberapa media online yang berjudul “Ketahanan Pangan Di Desa Kawung Luwuk Yang Diduga Fiktif”.
Kusnandar Ali, SH selaku divisi hukum dari PT.Journal Media Group mengatakan,” Sebelumnya kepala desa pernah lewat telepon WhatsApp bahwa berita yang pernah ditayangkan minta dihapus karena takut menjadi menyebarlaus, akan tetapi dari pihak redaksi menolak untuk hapus berita karena pencabutan atau penghapusan berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik)
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak. Ada juga beberapa poin lain yang mengatur pencabutan berita.
“Selain melanggar KEJ, menghapus berita juga mempengaruhi SEO website tersebut yang banyak diketahui redaksi tidak mengetahuinya.
“Perlu diketahui bahwa menghapus berita itu tidak diperbolehkan. Masih ada langkah lain, salah satunya hak jawab dan sebagainya tanpa harus menghapus berita.” Ujar Kusnandar, Sabtu (15/12/2023).
Suap-menyuap dalam Delik Korupsi, menurut hukum dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut.
Maka Suap atau Uang Pelicin, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000″.Tutupmya.