Hukum Kriminal

Kembali berulah, Geng Motor berhasil diringkus Polres Cirebon Kota

92
×

Kembali berulah, Geng Motor berhasil diringkus Polres Cirebon Kota

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id. Polres Cirebon kota,- Satuan Reserse Kriminal Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Polda Jabar telah berhasil mengamankan 3 orang Kelompok bermotor yakni Geng Bali yang kembali berulah meresahkan Masyarakat di wilayah kota Cirebon.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M.Fahri Siregar, SH. S.Ik, MH didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE dan Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana SH. Kapolres Ciko mengatakan ” bahwa ke 3 orang Tersangka tersebut melakukan Pengeroyokan, Pemukulan dan pembacokan terhadap ke- 2 orang Korban inisial ADN dan SA. Yang sedang melintas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/12/2022) Pukul 03.00 wib , tepatnya di pinggir jalan raya karyamulya kesambi depan SMPN 11 kota Cirebon .

“Aksi begundal jalanan itu sekitar 10 motor konvoi dengan mengacungkan senjata tajam jenis clurit dan mengeroyok korban yang sedang berhenti dipinggir jalan selanjutnya para Tersangka MA, AN dan satu lainya SE ( masih dibawa umur) yang berhasil ditangkap mereka taksegan memukuli korban dan melakukan pembacokan sebanyak 3x sehingga korban mengalami luka dipaha sebelah kanan sebanyak 8 jahitan. selain itu juga para tersangka mengambil 2 buah Handpond milik korban dan para tersangka melarikan diri. ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar saat konferensi pers, Selasa (20/12/2022).

Fahri menuturkan bahwa Unit Reskrim Polsek Kesambi khususnya melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan akhirnya berhasil diketahui identitas para pelaku tersebut sehingga berhasil mengamankan dan menangkap ke- 3 orang tersangka yang merupakan warga kota Cirebon berdasarkan hasil pengembangan atas laporan korban,” tuturnya.

Lebih lanjut Fahri menjelaskan” Korban pada saat kejadian berhenti diperjalanan karena tampak grombolan bermotor dengan mengacungkan clurit, sehingga korban ketakutan kemudian para grombolan motor mendatangi korban dan melakukan pemukulan dan pembacokan terhadap salah satu orang dari ke-2 korban yang mengakibatkan korban luka sabetan Sajam,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya para tersangka tersebut, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara ,” pungkasnya.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *