Sumsel-Lahat||Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print – 298/L.6.14/Fd.1/03/2024, ada tujuh saksi akan dipanggil pada Rabu tanggal 13 Maret 2024 dan Tanggal 14 Maret 2024
Ini nama nama inisial diantaranya BD, AR, HR ,AA, MH (PPTK), MS (PPTK) dan LS,
Setelah adanya press release dari pihak Kejari Lahat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Rosdianto.SH
SIARAN PERS
NOMOR: PR- 15/L.6.14/Ds.2/03/2024
Tim Penyelidik Tingkatkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan
Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan Gelar Perkara (Ekspose) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. Adapun Kasus Posisi perkara yakni : Bahwa pada tahun 2020 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melaksanakan kegiatan Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif dengan total pagu anggaran Rp.647.192.000,- (Enam ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan realiasi 100%, terdapat pemotongan pada tiap kegiatan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jumlah mata anggaran dan SPJ perjalanan dalam dan luar daerah sebagian besar tidak dilengkapi diduga (Fiktif).
Bahwa Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : PRINT-212/L.6.14/Fd.1/2/2024 Tanggal 15 Februari 2024 telah melaksanakan permintaan keterangan terhadap 10 (orang) terkait, serta surat-surat dan dokumen yang mendukung. Dari hasil pemeriksaan pada Tahap Penyelidikan,
Tim Penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan ”Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”.
Bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara (Ekspose) yang dilakukan, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan guna membuat terang suatu Tindak Pidana.
Ketujuh ASN Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat dipanggil selaku saksi dalam perkara tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). program penciptaan iklim UMKM dan program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat, ke tujuh saksi ini untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam penyidikan kasus Dugaan SPPD Fiktif Tahun 2020 semasa pandemi covid 19 disaat itu, larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota,
Penyidik Kejati Lahat terus melakukan pemanggilan saksi saksi untuk penetapan tersangka saat in masih dikantongi yang bakal ditetapkan sebagai tersangka kita tunggu edisi berikutnya (007).”
Korwil Sumsel: Fr.45