Kejari Indramayu selamatkan kerugian negara Milyaran Rupiah Tipikor RTH Jatibarang

- Penulis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil selamatkan kerugian keuangan negara senilai 1.3 Milyar lebih dari uang pengganti tindak pidana korupsi Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-alun jatibarang Indramayu T.A 2019.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya ,SH MH melalui Gunawan SH selaku Kasi Intel Kejari Indramayu dalam keterangan resminya Selasa, 4 Oktober 2022.

“Pelaksanaan eksekusi dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.390.450.360,25 (Satu Milyar tiga ratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus enam puluh koma dua puluh lima rupiah) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.” Ungkap Gunawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut diperoleh dari 3 kali penitipan pengembalian kerugian negara oleh penasehat hukum terpidana.

Selanjutnya, kata Gunawan, uang tersebut diserahkan ke Badan Keuangan Daerah Indramayu (BKD) yang diterima oleh kepala bidang perbendaharaan BKD Indramayu, Ali Siswoyo pada hari senin 3 oktober 2022 sesuai dengan berita acara pengembalian uang pengganti.

Ditambahkan Gunawan, eksekusi pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi tersebut merupakan langkah nyata kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaaan Negeri Indramayu demi mewujudkan kepastian hukum dan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya menitikberatkan pemidanaan badan terhadap para terpidana namun juga kepastian hukum dalam rangka pemulihan keuangan Negara melalui eksekusi pidana uang pengganti sebagaimana diamanatkan dalam undang undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang Undang 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*
Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha
Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak
SMK DZakiyyun Lepas 108 Siswa Angkatan ke-9, 10 Lolos Magang ke Jepang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:17 WIB

Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru