Hukum Kriminal

KASUS PERZINAHAN PEJABAT ASN CILACAP INISIAL AF DENGAN RR ISTRI PELAPOR DITINGKATKAN MENJADI TERSANGKA

89
×

<em>KASUS PERZINAHAN PEJABAT ASN CILACAP INISIAL AF DENGAN RR ISTRI PELAPOR DITINGKATKAN MENJADI TERSANGKA</em>

Sebarkan artikel ini

CILACAP-Journal_News || Tindak lanjut Pelaporan H. Suryo Sudarmo tentang adanya tindak pidana perzinahan sesuai dengan pasal 284 KUHAP dan atau pasal 281 KUHAP tentang kejahatan terhadap Kesusilaan dimuka umum yang diduga dilakukan oknum pejabat ASN Cilacap berinisial AF dan istri pelapor RR. Hal tersebut dikatakan kuasa hukum pelapor, Edi Sarwono, SH, MH, saat ditemui dikantornya, didampingi Ketua Persatuan Kontraktor dan Masyarakat Peduli Cilacap, Agil Angga Sudarmo SE, Senin (28/11/2022).
“Pertama klien kami saudara H. Suryo Sudarmo membuat pengaduan ke Mapolresta Cilacap dengan Nomor : STTP 291/XII/2021/SPKT/Polres Cilacap, tanggal 08 Desember 2021. Alhamdulillah, pengaduan tersebut telah ditingkatkan menjadi laporan yaitu dengan Nomor : LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Cilacap/Polda Jawa Tengah, tanggal 19 September 2022”, kata Edi Sarwono, SH, MH.

Diakhir wawancaranya Edi Sarwono, SH, MH selaku Kuasa hukum dari pelapor (H. Suryo Sudarmo) mengatakan bahwa AF dan RR telah resmi sebagai tersangka, perlu diketahui pula bahwa Polresta Cilacap secara resmi pula telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dengan Nomor : B / 132 / Res/ 1.24 /2022 /Reskrim. yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap dengan tembusan :

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
  1. Ketua Pengadilan Negeri Cilacap;
  2. Pelapor dalam hal ini H. Suryo Sudarmo;
  3. Terlapor RR, dan;
  4. Terlapor AF.

Dan telah ditunjuk pula oleh pejabat yang berwenang di Kejari Cilacap yaitu Jaksa yang akan menangani baik jaksa 1 ( Satu ) dan Jaksa ke 2 ( dua ), namun berkas belum di kirim ke kejaksaan yaitu tahap 1 nya pengiriman berkas dari kejaksaan oleh penyidik, bahwa terkait dengan kelanjutan proses penyidikan itu menjadi wewenang penuh dari penyidik.

“Oleh karena itu kami selaku Tim Penasehat Hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, khususnya yang menangani kasus ini dan kami sangat yakin penyidik akan bekerja secara Profesional dalam menangani kasus ini, dan tahap dua atau berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke Kejaksaan. Selanjutnya kejaksaan akan segera P21 artinya berkas dianggap telah lengkap dan kemudian berharap Kejaksaan Negeri Cilacap akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Cilacap untuk segera disidangkan”, pungkas Edi Sarwono, SH, MH. (Adhie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *