Daerah

Kalapas Indramayu Ikuti Bimtek Jaminan Fidusia

93
×

Kalapas Indramayu Ikuti Bimtek Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini

Cirebon- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Jaminan Fidusia bagi masyarakat dan pelaku usaha, yang diberikan Oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Selasa (27/02/2024).

Kegiatan yang nengangkat tema “Optimalisasi Penghapusan Jaminan Fidusia dan Tata Cara Eksekusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” ini, diselenggarakan di Swiss-Belhotel Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No.26, Pekiringan, Kec. Kesambi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tampak hadir Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kabar R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Penanggungjawab Substansi Jaminan Fidusia Endah Widyaningsih, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Para Ka-UPT Ciayumajakuning, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejari, Dinas Koperasi UMKM, Perusahaan Swasta, notaris sekorwil Ciayumajakuning, sejumlah akademisi dan pelaku usaha serta stakeholder lainnya yang terkait.

Hero mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan/atau pelaku usaha mengenai kewajiban penghapusan sertifikat jaminan fidusia, serta mengenai tata cara eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Pada kesempatan itu, Hero menyampaikan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar R. Andika, yang menyebut bahwa pihaknya siap untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha di Jawa Barat.

Untuk diketahui, jaminan fidusia yang disebutkan dalam pasal 4 UU 42 Tahun 1999, merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan prestasi adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Dengan kata lain, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia.

Lebih lanjut, kegiatan pun dilengkapi dengan pemaparan materi oleh Penanggungjawab Substansi Jaminan Fidusia Direktorat Perdata Ditjen AHU Endah Widyaningsih, Direktorat teknologi Informasi Ditjen AHU Margaretha Junita, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Catur Irianto, Analis Junior Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, edukasi, pelindungan konsumen, dan layanan manajemen strategis Kantor OJK Cirebon Niemas Arum Titisari dan Ketua Bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Pengembangan FKD APPI Gusti Wirasusanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *