CIANJUR – Keberadaan kabel telekomunikasi yang semrawut dan mengganggu di pinggir Jalan Raya Kampung Jati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi bahaya apabila tidak segera ditangani.
Kabel yang terlihat tidak tertata dengan baik itu menjadi perhatian warga setempat. Selain mengganggu pemandangan, keberadaan kabel di sekitar badan jalan perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila posisinya terlalu rendah, menjuntai, atau berpotensi menghambat aktivitas masyarakat.
AR, salah seorang warga setempat, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kabel tersebut. Ia berharap pihak terkait tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan atau insiden yang merugikan masyarakat baru melakukan tindakan.
“Seharusnya kabel-kabel yang berada di pinggir jalan ditata dengan baik dan tidak dibiarkan semrawut. Kami sebagai warga tentu merasa khawatir apabila kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan. Jangan sampai setelah ada korban, baru dilakukan perbaikan,” ujar AR.
Menurutnya, penataan kabel bukan sekadar persoalan keindahan lingkungan, melainkan juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
Kusnandar Ali: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bertindak!
Menanggapi kondisi tersebut, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A., selaku pengamat kebijakan publik, menyoroti keberadaan kabel yang diduga merupakan jaringan telekomunikasi Telkom tersebut. Ia menilai kondisi kabel yang tidak tertata semestinya menjadi perhatian serius pihak pengelola jaringan maupun instansi terkait.
Saat diwawancarai jurnalis pada Minggu (25/10/2026), Kusnandar menegaskan bahwa infrastruktur telekomunikasi yang berada di ruang publik harus dikelola secara tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai kabel yang semrawut dianggap sebagai persoalan sepele. Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat setiap hari. Jika instalasi kabel dibiarkan tidak tertata dan berpotensi membahayakan, siapa yang akan bertanggung jawab apabila sampai terjadi kecelakaan atau kerugian bagi warga? Jangan tunggu ada korban baru sibuk melakukan penertiban!” tegas Kusnandar.
Ia meminta pihak pengelola jaringan, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kabel tersebut, segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Apabila ditemukan kabel yang menjuntai, terlalu rendah, atau berpotensi mengganggu pengguna jalan, perbaikan harus dilakukan sesegera mungkin sesuai standar keselamatan.
“Jangan hanya mengejar pemasangan dan pemanfaatan jaringan, tetapi mengabaikan aspek keselamatan. Infrastruktur harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan. Pihak pengelola wajib menunjukkan tanggung jawab dengan memastikan kabel terpasang secara aman dan tertata,” lanjutnya.
Kusnandar juga mendorong Pemerintah Desa Sukasari, Pemerintah Kecamatan Cilaku, serta instansi teknis terkait untuk berkoordinasi dan memastikan kondisi tersebut mendapat penanganan yang jelas.
Menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas yang berada di ruang publik tidak boleh berhenti pada teguran atau imbauan semata. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan maupun tata kelola jaringan, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Infrastruktur yang Aman
Kusnandar menambahkan, persoalan kabel semrawut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pengelola jaringan telekomunikasi dan pemerintah daerah. Penataan kabel harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak menimbulkan risiko bagi pejalan kaki, pengendara sepeda motor, maupun pengguna kendaraan lainnya.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran. Kami mendorong adanya tindakan nyata, bukan sekadar saling melempar tanggung jawab. Segera periksa, rapikan, dan amankan kabel yang berpotensi membahayakan. Kalau memang menjadi tanggung jawab pengelola jaringan, tunjukkan tanggung jawab itu kepada publik!” tandasnya.
Hingga berita ini disusun, kondisi kabel di Jalan Raya Kampung Jati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh pihak terkait. Konfirmasi kepada pengelola jaringan yang bersangkutan juga diperlukan untuk memastikan status kepemilikan kabel, tingkat risiko, serta langkah penanganan yang akan dilakukan.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi masalah keselamatan yang lebih serius.
Redaksi: Berita ini merupakan sorotan atas kondisi infrastruktur di ruang publik dan dorongan agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan serta penanganan sesuai fakta di lapangan.
Penulis : Irfan
Editor : Redaksi














Komentar