Journalnews _ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah melaksanakan tuntutan terhadap 4 orang terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Makan & Minum (Mamin) Santri Tahfizh Takhasus/Penghapal Al-Quran Tahun Anggaran 2020, pada sidang di Pengadilan Negeri kelas 1 khusus Bandung, Senin (29/05/2023).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan menerangkan bahwa amar tuntutan oleh JPU diantaranya adalah 3 tahun pidana badan untuk terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati, kemudian 2 tahun hukuman badan kepada Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah.
“Terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 80.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-,” jelas Gunawan.
“Sedangkan 2 orang Terdakwa lainnya, yaitu Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 2 tahun,” lanjutnya.
Untuk terdakwa Nahdum Rowi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan Taufiq Hidayah pidana denda Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya, 4 orang terdakwa diatas telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum harian santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di rumah tahfizh, pada tahun 2020 lalu, dengan anggaran sebesar Rp. 1.449.000.000,-.
Perbuatan 4 orang terdakwa perkara tipikor mamin santri ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara hingga sebesar Rp. 448.345.680,-.