Hukum Kriminal

Jaksa Penuntut Umum Kab.Lahat Bacakan Surat Tuntutan Perkara Pencabulan anak di Bawah

150
×

Jaksa Penuntut Umum Kab.Lahat Bacakan Surat Tuntutan Perkara Pencabulan anak di Bawah

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id //
LAHAT |Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa SAR yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selasa,- 25 Juni 2024,”

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa SAR yang telah terbukti melakukan tindak pidana dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap Anak Korban MAI dengan pidana penjara selama 13 (Tiga Belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan subsidiair 6 (Enam) bulan Pidana kurungan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku Predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa.”*Fr.As*

Ketua Awdi Lht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *