Hukum Kriminal

Immanulah Anggota DPRD Lahat Berangkat Dari Polda Sumsel Dikawal Kasudit Jatanras Tiba Dikejari Lahat Dengan Tangan Diborgol

82
×

Immanulah Anggota DPRD Lahat Berangkat Dari Polda Sumsel Dikawal Kasudit Jatanras Tiba Dikejari Lahat Dengan Tangan Diborgol

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id
LAHAT-SUMSEL//—–JN
Imanullah Oknum Anggota DPRD Lahat, sempat ditahan di Polda Sumsel, terkait kasus lahan PT.Banjarsari Pribumi, dengan tangan diborgol dikawal saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, Rabu (7/9/2022).

Kejaksaan Negeri Lahat menerima pelimpahan tahap dua tersangka Imanullah oknum anggota DPRD Lahat, yang diduga melanggar Pasal 266 dan 263 KUHP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain tersangka Kejari Lahat juga menerima barang bukti dari penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pantauan, wartawan Rabu (7/9/2022), penyidik dari Polda Sumsel beserta tersangka dan barang bukti, tiba di Kejari Lahat sekitar pukul 16.30 WIB.dengan dikawal dari Subdit III Ditreskrimun Polda Sumsel dari Palembang menuju Kejaksaan Negeri Lahat, Turun dari mobil tangan nya di borgol langsung menuju ruangan seksi pidum kejari lahat.

Kepala Kejaksaan Negei (Kajari) Lahat Nilawati melalui Kasi Pidum Frans Mona membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Imanulllah beserta barang bukti.

Selanjutnya dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat, agar bisa dijadwalkan persidangannya.

Dalam proses pemberkasan ini, tersangka Imanullah ditahan selama 20 hari kedepan di Polres Lahat. “Ya tersangka kita tahan dan dititipkan di tahanan Mapolres Lahat,” ujarnya

Berita sebelumnya , Imanullah, anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Partai Gerindra ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.

Sempat beredar di sosial media foto diduga Imanullah anggota DPRD Lahat ditahan Polda Sumsel dan menggunakan baju tahanan oranye bertuliskan angka 84 di dada sebelah kirinya.

Diketahui, Imanullah tengah berkonflik dengan PT Banjarsari Pribumi (Titan Group) terkait persoalan lahan.

Reza Haidir, selaku kuasa hukum Imanullah mengatakan, kliennya telah lebih dulu melapor di Polres Lahat atas penyerobotan lahannya oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perusahaan. Namun menurutnya, kasus tersebut tak pernah berlanjut.

“Kita sudah sampaikan laporan yang di Lahat (Polres Lahat) untuk ditingkatkan penyidikan dan penetapan tersangka, dengan dugaan 263 KUHP dan 266 KUHP junto Pasal 55”, ucapnya saat mendatangi Mapolda Sumsel, beberapa waktu lalu.

Sementara informasi yang kami dapatkan kasus ini sudah lama, diduga adanya mafia tanah warga desa banjasari, inisial SP oknum ASN sempat dilaporkan ke Polres Lahat, namun laporan Imannulah belum ada tindak lanjut, (MD)

” Imanullah keluar dari Ruang Tahti Polda Sumsel dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tersangka Imanullah diantar penyidik Unit V Jatanras Polda Sumsel dengan menggunakan kendaraan minibus Toyota Kijang Innova dan berangkat sejak pagi tadi, sekitar pukul 08.45 WIB.

“Kita sudah menyelesaikan proses penyidikan dan ini kita melaksanakan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Lahat,” tegas Kanit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel AKP M Ikang Ade Putra.” Fr.as

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *