Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA,- Terungkap dalam konferensi pers pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan mukena dan masker guna menghilangkan jejak.
Tersangka inisial MS, Lk, 35 th, swasta, warga kabupaten Tegal Jateng. Berhasil diamankan oleh petugas reskrim Polsek lemahwungkuk Polres Cirebon Kota. Senin (06.06.22)
Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menerangkan ” kasus yang diungkap ada kasus unik, yaitu tersangka pencurian dengan pemberatan, yang mencoba mengubah penampilannya saat melakukan aksinya “. Tuturnya didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
“Tersangka pencurian, untuk menghilangkan jejaknya dengan mengunakan mukena saat melakukan aksinya,” tutur Akpol 2002 ini didampingi juga Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.
Tersangka berinisial MS (34) merupakan warga Tegal, beraksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
“Keseharian MS sebagai tukang kayu, aksinya terungkap setelah terekam CCTV yang ada pusat perbelanjaan tersebut. Pelaku masuk ke area Mall dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena dan mengambil beberapa barang elektronik,” ujar Kapolres Ciko.
Barangbukti yang berhasil disita 1 unit Hp infinix warna hitam, 1 unit Hp merk advance warna putih, 1 buah dusbook hp merk infinix, 1 unit laktop merk lenowo warna hitam, 1 buah brankas warna biru merk krisbow (rusak), 1 buah gunting gagang plastik hitam dan 1 stel mukena warna pink corak bunga.
Pelaku dan barangbukti dibawa ke Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Papar Kapolres Ciko
Laporan: wadira