SAMPANG, – Persoalan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang kian melebar.
Rendahnya setoran retribusi kini bukan sekedar dipersoalkan dari sisi capaian, tetapi mulai menyeret dugaan kebocoran penerimaan daerah yang dinilai perlu dibongkar aparat penegak hukum.
Hingga menjelang akhir tahun anggaran 2026, realisasi PAD dari retribusi area khusus perhubungan disebut baru mencapai sekitar Rp367,7 juta atau 31 persen dari target Rp1,154 miliar.
Angka tersebut menjadi sorotan lantaran potensi penerimaan Dishub tidak hanya bertumpu pada satu titik, retribusi parkir, pelayanan penyeberangan laut, tambatan perahu hingga sejumlah pelayanan perhubungan lainnya dinilai memiliki celah kebocoran apabila penarikan dan penyetorannya tidak diawasi secara ketat.
Sorotan semakin tajam setelah pihak Dishub sendiri mengakui adanya oknum lapangan yang diduga tidak menyetorkan seluruh hasil pungutan retribusi, bahkan, ditemukan pula karcis fotokopi ilegal yang sempat beredar.
Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa’i Lasbandra, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan teguran administratif.
Menurut dia, pengakuan adanya setoran yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah justru harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri ke mana uang hasil pungutan tersebut mengalir.
“Ini bukan lagi sekedar persoalan kelalaian administrasi, kalau benar ada pungutan tetapi tidak seluruhnya disetorkan, aparat Penegak Hukum harus masuk dan menelusuri. Jangan berhenti pada teguran,” tegas Rifa’i.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Sampang dan Unit Tipidkor Polres Sampang memeriksa tata kelola penerimaan Dishub secara menyeluruh, mulai dari retribusi parkir, pelayanan penyeberangan laut, tambatan perahu hingga penerimaan lain yang menjadi kewenangan Dishub.
Rifa’i juga menyoroti anggaran operasional dan BBM yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan pelayanan, menurutnya, anggaran tersebut harus diuji efektivitasnya ketika pada saat bersamaan kebocoran penerimaan justru masih ditemukan.
“Kalau biaya operasional dan pengawasan dikeluarkan, sementara karcis ilegal bisa beredar dan setoran bisa berkurang, wajar publik mempertanyakan pengawasannya, kami mendesak Kejaksaan dan Tipidkor Polres Sampang melakukan pemeriksaan dan menelusuri aliran penerimaan tersebut,” katanya.
Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Sampang, Edi Sutrisno, saat dikonfirmasi mengakui rendahnya realisasi PAD salah satunya dipengaruhi persoalan pada tingkat petugas lapangan.
Menurut Edi, terdapat oknum yang tidak menyetorkan seluruh hasil penarikan retribusi kepada pemerintah daerah.
“Rendahnya realisasi ini turut disebabkan oleh ulah oknum lapangan yang tidak menyetorkan seluruh hasil penarikan retribusinya kepada pemerintah daerah, kami mendapati adanya sejumlah pihak yang mengurangi setoran dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Edi.
Dishub, lanjut dia, telah memberikan teguran, selain itu, pihaknya menemukan karcis ilegal berupa fotokopi yang diduga digunakan dalam penarikan retribusi dan telah menarik dokumen tersebut dari peredaran.
Pengakuan itu justru memunculkan pertanyaan baru, berapa nilai retribusi yang tidak masuk ke kas daerah, sejak kapan praktik tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah seluruh penerimaan dapat dicocokkan antara jumlah karcis, transaksi dan setoran resmi ke kas daerah?
Bagi GASI, persoalan tersebut tidak cukup ditutup dengan penyitaan karcis ilegal maupun surat teguran, apabila ditemukan uang hasil pungutan yang seharusnya menjadi penerimaan daerah tetapi tidak disetorkan, maka mekanismenya harus ditelusuri secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.
GASI mendesak aparat melakukan audit dan pemeriksaan berbasis dokumen, antara lain mencocokkan karcis yang diterbitkan dengan setoran ke kas daerah, penerimaan parkir, data pelayanan penyeberangan dan tambatan perahu, serta menelusuri penggunaan anggaran operasional dan BBM pada kegiatan terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah rendahnya PAD Dishub Sampang semata-mata disebabkan lemahnya pemungutan atau terdapat penerimaan daerah yang dipungut tetapi tidak seluruhnya sampai ke kas pemerintah.
Hal ini tentunya penegak hukum harus turun tangan, sebab, ketika pihak dinas sendiri mengakui adanya pengurangan setoran dan peredaran karcis ilegal, publik membutuhkan jawaban lebih jauh, berapa sebenarnya potensi uang daerah yang bocor dan siapa yang harus bertanggung jawab?.(ahd)













Komentar