CIANJUR – Dugaan tindak pidana penggelapan uang yang menyeret seorang karyawan PT Mitra Niga Distrisbusindo (inisial perusahaan belum dipublikasikan secara lengkap) kini tengah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut dilaporkan oleh atasan karyawan bersangkutan ke Polres Cianjur dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Namun demikian, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Kusnandar Ali, S.H., bersama Irmansyah Bachtiar, S.H, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut. Menurutnya, langkah pelaporan ke kepolisian dinilai terlalu dini karena sebelumnya belum dilakukan upaya penyelesaian internal maupun mediasi secara maksimal.
“Kami sudah beritikad baik dengan mengajukan permohonan mediasi kepada pihak perusahaan. Namun sangat disayangkan, permohonan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas,” ujar Kusnandar Ali kepada awak media, Senin (2/3/2026).
Diduga Ada Kejanggalan Prosedur
Kuasa hukum menilai, dalam perkara hubungan kerja yang bersifat internal perusahaan, seharusnya ditempuh lebih dahulu mekanisme klarifikasi dan audit internal sebelum melangkah ke ranah pidana.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan nominal kerugian yang dituduhkan kepada kliennya. Hingga saat ini, pihak terlapor mengaku belum menerima hasil audit resmi atau berita acara pemeriksaan internal yang transparan.
“Klien kami siap kooperatif dan membuka ruang dialog. Namun ketika pintu mediasi ditutup sepihak, tentu hal ini menimbulkan tanda tanya,” tegasnya.
Perusahaan Belum Berikan Keterangan Resmi
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mitra belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penolakan mediasi maupun detail dugaan penggelapan yang dilaporkan.
Pihak kepolisian di Polres Cianjur membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Aparat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memastikan duduk perkara secara objektif.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pengamat hukum menyebutkan bahwa dalam perkara pidana, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Setiap pihak yang dilaporkan berhak memperoleh pembelaan serta proses hukum yang adil dan transparan.
Kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan profesional dan tidak merugikan hak-hak kliennya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga berharap ada ruang komunikasi yang sehat agar persoalan ini tidak semakin melebar,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Cianjur dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang berkeadilan.











