CIANJUR || Sidang pembelaan pengedar obat tramadol di Cianjur kamis, (18/11/24 ) masih lanjut, pasalnya biasanya antara pegedar dan pemakai tidak sampai ke persidangan selalu lolos di penyidikan, dua terdakwa ini malah naik ke persidangan.
Kusnandar Ali, S.H,.C.LA. selaku Penasihat hukum dua terdakwa yaitu inisial IS dan AN kepada wartawan disela saat masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur Kelas I B mengatakan”, kebetulan saya hari ini kamis, (18/11/24) mendampingi dua terdakwa kasus obat jenis Traamadol.
Lanjut Kusnandar”, Karena kan selama ini antara pengedar dan pemakai obat Tramadol dijadikan manfaat atas maraknya penjualan obat jenis G oleh oknum”tuturnya.
” Saya katakan baru kali ini saya menjadi penasihat hukum , tersangka penjual obat jenis Tramadol, karena selama saya pantau kebanyakan yang ditangkap oleh kepolisian itu tidak lama dikeluarkan lagi, jadi saya memperhatikan hal itu menjadi teka teki ada permainan apa, penangkapan lalu dikeluarkan”.
” Apa ada permainan tangkap lalu lepas padahal sudah diatur dalam Undang Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”.Tutupnya.