Pamekasan, – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Pamekasan secara resmi akan segera memberikan laporan pengaduan dugaan tindak pidanan korupsi Dana Desa ( DD ),ADD dan Dana Hibah Provinsi tahun anggaran 2020 – 2022 di Desa Toronan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,dengan nomor surat pelaporan 053/LIRA.PMK/X/2022,kekantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur.
Pasalnya dalam pelaksanaan anggar DD,ADD dan Dana Hibah thn 2020 – 2022 banyak sekali kejanggalan serta carut marutmya program yang ada di Desa Toronan,seperti hal pembangunan lapen jalan Desa serta Tembok Penahan Tebing ( TPT ),serta Pagar Kuburan Tahun anggaran 2020 – 2022 yang semuanya sudah rusak,untuk itu karena adanya pembiaran dari pihak Pemerintah Desa ( Pemdes ) Toronan, maka dari itu DPD LIRA Pamekasan segera mengambil Langkah Pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur hari ini,jumat ( 07/10/2022 ).
Dari progaram yang ada di Desa Toronan lebih banyak tidak adanya batu prasasti disetiap pekerjaan yang sudah selesai,baik itu dari anggaran APBD Kabupaten atau dari APBD provinsi,yang mana membuat dugaan kuat terjadi tumpang tindih dalam program pekerjaan yang bersumber dari APBD dengan anggaran DD di Desa Toronan.
Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasan Slamet Riyadi kepada awak media,membenarkan bahwa hari ini secara resmi akan melaporkan permasalahan yang ada di Desa Toronan,atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Benar mas,hari ini secara resmi kami akan memberikan laporan ke Kejati Jatim,bersama beberapa anggota yang sudah turun kelokasi untuk melakukan investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi beberapa pembangunan yang ada di Desa Toronan tersebut pada tahun anggaran 2020 – 2022,”terangnya.
Slamet ( sapaan akrabnya ) juga menambahkan,bahwa berdasarkan dari keterangan beberapa anggota kami berdasarkan dari hasil informasi dari beberapa masyarakat Desa Toronan sudah cukup sebagai bukti pendukung ditambah dengan bukti pendukung yang lainnya.
“Jadi laporan kami terkait dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan di Desa Toronan tersebut berkat pengaduan dari beberapa masyarakat kepada anggota kami,yang mana beraninya masyarakat tersebut memberikan keterangan tersebut karena masyarakat Toronan betul – betul ingin di Desanya bersih dari korupsi,serta ingin pembangunan di Desanya tersebut betul- betul merata,”tambah Bupati DPD LIRA Pamekasan.
Salah satu anggota DPD LIRA Pamekasan Ahmad Mochtar berharap,agar pengaduan masyarakat dengan melalui lembaga kami tersebut secepatnya di proses.
“Beberapa masyarakat yang sudah mengadu kepada saya,yang mana hari ini secara resmi akan masuk pengaduan kami ke Kejati Jatim untuk segera ditindak lanjuti,karena masyarakat Desa Toronan sudah jenuh dengan sistem pemerintahan Desa saat ini,yang mana dalam penataan pembangunan Desa tidak adanya pemerataan,serta butuh perubahan total dalam pemerintahan Desa,dan juga agar jelas siapa yang bermain dalam anggaran pemerintah yang diturunkan kepada Desa Toronan,agar terwujud Pemerintah Desa yang jujur,bersih,transparan serta adil,”harapnya ( ahd )