Ragam

DPD Kasta Lombok Timur mendesak PT. Eco Solution Lombok (PT. ESL) Keluar dari hutan lindung sekaroh silahkan angkat kaki.! Karna ijinmu sudah di cabut

193
×

DPD Kasta Lombok Timur mendesak PT. Eco Solution Lombok (PT. ESL) Keluar dari hutan lindung sekaroh silahkan angkat kaki.! Karna ijinmu sudah di cabut

Sebarkan artikel ini

Lombok timur journal news – Baru-baru ini masyarakat digemparkan dengan polemik hutan lindung Sekaroh, dimana persoalan antara PT. Eco Solution Lombok (PT. ESL) dengan masyarakat Sekaroh dan masyarakat Lombok Timur pada umumnya, bahwa PT. ESL tersebut mengklaim penguasaan lahan berdasarkan SK Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/363/HUTBUN/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedia Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung Sekaroh (RTK.15) Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada PT. Eco Solution Lombok telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi ungkap ketua DpD kasta lombok Timur ( Daur satalsul SH .MH) 11 / 12/2022 dirinya mengatakan bahwa dengan adanya SK Bupat Lombok Timur Nomor : 188.45/374/PM/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/363/HUTBUN/2013 tentang pemberian izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedia Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung Sekaroh (RTK.15) Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada PT. Eco Solution Lombok (PT. ESL), sehingga dengan adanya SK pencabutan tersebut kami DPD Kasta Lombok Timur meminta PT. ESL untuk segera angkat kaki dari kawasan hutan lindung tersebut.ungkapnya.

Daur juga mengatakan bahwa kami sayangkan ada beberapa oknum yang melakukan intimidasi kepada Warga setempat khususnya dan kepada warga Lombok Timur umumnya yang saat ini memanfaatkan lahan tersebut sebagai satu-satunya harapan mencari kehidupan, dan kami sangat mendukung tindakan tegas dari bapak Bupati Lombok Timur yang telah mencabut izin perusahaan tersebut ungkap Daur dimana selama ini perusahaan tersebut belum ada konstribusinya kepada Lombok Timur, khususnya kepada masyarakat dan kami dari Kasta Lombok Timur akan melakukan upaya hukum terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan, khususnya terhadap tonggakan pajak sampai saat ini masih belum terbayarkan sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan khususnya pada Pasal 38, 39, dan 41 tentang sanksi Pidana dalam Undang-undang tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sehingga dalam hal ini, kami sampaikan kepada masyarakat Lombok Timur, khususnya masyarakat Jerowaru, bahwa PT. ESL sudah dicabut izinnya dan dinyatakan tidak berlaku lagi, diharapkan kepada beberapa instansi terkait ataupun oknum siapapun dia jangan lagi ada intimidasi terhadap masyarakat kita yang ada dikawasan hutan tersebut. Dan sekali lagi kami tegaskan kepada pihak PT. ESL untuk segera meninggalakn atau mengosongkan kawasan hutan (RTK.15) tersebut, tutup Ketua Kasta DPD Lombok Timur, Daur.satalsul SH MH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *