JOURNAL NEWS // Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solusi Hukum dampingi klien perkara perdata yang dimana klien berinisial A.C salahsatu korban atas perkara gadai rumah berupa kontrakan sebanyak tujuh (7) pintu dengan perjanjian akan bayar setiap bulan sebesar Rp.3 juta 500 ribu, akan tetapi perjanjian tersebut tidak ada alias bohong belaka menurut A.C sabtu, (30/12/23)
A.C salahatu korban sudah dirugikan oleh inisial RN, sebesar seratus juta rupiah, lalu A.C mendatangani surat kuasa kepada LBH Solusi Hukum yang berada di Kabupaten Cianjur untuk bisa membantu mendapingi sebagai Kuasa Hukum perkara perdata tersebut.
Kusnanadar Ali. SH dan rekan selaku penasehat hukum A.C mengatakan,” untuk pengaduan yang dimana telah dirugikan klien kami inisial A.C, dan untuk selanjutnya, pertama saya akan melayangkan surat somasi satu dan jika tidak diindahkan surat somasi satu, maka akan kami kirimkan surat somasi ke dua”, ucapnya.
Apabila surat somasi ke dua masih tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya perkara perdata ini mungkin akan saya bawa ke peradilan. Karena ini sudah menyangkut dari perdata ke pidana dimana Kien kami A.C sudah merasa dirugikan.