Dijanjikan Bisa Peroleh Tujuh Ribu Suara, Caleg Perindo Laporkan Oknum PPK dan Panwascam Dapil 4 Indramayu

Selasa, 5 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews.id | Oknum PPK Kecamatan dan Panwascam di Dapil 4 Kabupaten Indramayu, menawarkan tujuh ribu suara kepada salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Perindo, Amy Anggraini, dengan meminta imbalan sejumlah uang yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Dijelaskan C. Suhadi, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Amy Anggraini, Oknum PPK dan Panwascam tersebut menjanjikan bahwa Amy bisa mendapat suara tanpa bekerja, tetapi mereka meminta sejumlah uang untuk mendapatkan suara tersebut.

Akibatnya, para oknum tersebut dilaporkan oleh Amy, melalui Kuasa Hukumnya ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indramayu, Senin (04/03/2024).

“Karena Amy Anggraini tidak mengerti banyak berkaitan dengan Pemilu, maka diturutin, orang janji kok. Apalagi dapat suara, malah salah satu petugas mengatakan agar Bu Haji (Amy Anggraini) duduk saja, nanti langsung jadi. Ini mendidik yang gak bener menurut saya,” jelasnya.

Suhadi mengungkapkan bahwa ia sudah menyerahkan lampiran bukti ke bawaslu berupa kwitansi penerimaan uang yang diberikan secara bertahap dengan jumlah total ratusan juta rupiah.

Menurut Suhadi, penawaran suara dan permintaan uang yang dilakukan oleh empat orang oknum PPK dan Panwascam tersebut merupakan pelanggaran pidana

“Berkaitan dengan kajian yang kita laporkan ini nanti dipelajari, kalau seandainya memenuhi syarat ada tindak pidana maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian, tentunya kita akan melangkah bersama gakkumdu, tapi kalau nanti berkaitan dengan masalah etik, itu akan dilarikan ke bawaslu,” katanya.

“Namun menurut kajian hukum saya ini bukan lagi etik, tapi pelanggaran pidana karena menerima uang. Bisa penggelapan, memberikan janji palsu dan lain sebagainya,” imbuh Suhadi.

Sementara itu, Carto, selaku Staf Divisi Hukum Bawaslu Indramayu menyatakan bahwa pihaknya secara normatif menerima dengan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan.

“Selanjutnya kita melakukan kajian awal selama 2 hari untuk menentukan syarat formil dan materil setelah terpenuhi diplenokan dan diregister. Kalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilu pembahasannya dengan sentra Gakkumdu, tapi kalau etika penyelenggara itu internal penanganannya di Bawaslu,” terang Carto.

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru