Dijanjikan Bisa Peroleh Tujuh Ribu Suara, Caleg Perindo Laporkan Oknum PPK dan Panwascam Dapil 4 Indramayu

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews.id | Oknum PPK Kecamatan dan Panwascam di Dapil 4 Kabupaten Indramayu, menawarkan tujuh ribu suara kepada salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Perindo, Amy Anggraini, dengan meminta imbalan sejumlah uang yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Dijelaskan C. Suhadi, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Amy Anggraini, Oknum PPK dan Panwascam tersebut menjanjikan bahwa Amy bisa mendapat suara tanpa bekerja, tetapi mereka meminta sejumlah uang untuk mendapatkan suara tersebut.

Akibatnya, para oknum tersebut dilaporkan oleh Amy, melalui Kuasa Hukumnya ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indramayu, Senin (04/03/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena Amy Anggraini tidak mengerti banyak berkaitan dengan Pemilu, maka diturutin, orang janji kok. Apalagi dapat suara, malah salah satu petugas mengatakan agar Bu Haji (Amy Anggraini) duduk saja, nanti langsung jadi. Ini mendidik yang gak bener menurut saya,” jelasnya.

Suhadi mengungkapkan bahwa ia sudah menyerahkan lampiran bukti ke bawaslu berupa kwitansi penerimaan uang yang diberikan secara bertahap dengan jumlah total ratusan juta rupiah.

Menurut Suhadi, penawaran suara dan permintaan uang yang dilakukan oleh empat orang oknum PPK dan Panwascam tersebut merupakan pelanggaran pidana

“Berkaitan dengan kajian yang kita laporkan ini nanti dipelajari, kalau seandainya memenuhi syarat ada tindak pidana maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian, tentunya kita akan melangkah bersama gakkumdu, tapi kalau nanti berkaitan dengan masalah etik, itu akan dilarikan ke bawaslu,” katanya.

“Namun menurut kajian hukum saya ini bukan lagi etik, tapi pelanggaran pidana karena menerima uang. Bisa penggelapan, memberikan janji palsu dan lain sebagainya,” imbuh Suhadi.

Sementara itu, Carto, selaku Staf Divisi Hukum Bawaslu Indramayu menyatakan bahwa pihaknya secara normatif menerima dengan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan.

“Selanjutnya kita melakukan kajian awal selama 2 hari untuk menentukan syarat formil dan materil setelah terpenuhi diplenokan dan diregister. Kalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilu pembahasannya dengan sentra Gakkumdu, tapi kalau etika penyelenggara itu internal penanganannya di Bawaslu,” terang Carto.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru