Hukum Kriminal

Dijanjikan Bisa Peroleh Tujuh Ribu Suara, Caleg Perindo Laporkan Oknum PPK dan Panwascam Dapil 4 Indramayu

109
×

Dijanjikan Bisa Peroleh Tujuh Ribu Suara, Caleg Perindo Laporkan Oknum PPK dan Panwascam Dapil 4 Indramayu

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id | Oknum PPK Kecamatan dan Panwascam di Dapil 4 Kabupaten Indramayu, menawarkan tujuh ribu suara kepada salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Perindo, Amy Anggraini, dengan meminta imbalan sejumlah uang yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Dijelaskan C. Suhadi, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Amy Anggraini, Oknum PPK dan Panwascam tersebut menjanjikan bahwa Amy bisa mendapat suara tanpa bekerja, tetapi mereka meminta sejumlah uang untuk mendapatkan suara tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Akibatnya, para oknum tersebut dilaporkan oleh Amy, melalui Kuasa Hukumnya ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indramayu, Senin (04/03/2024).

“Karena Amy Anggraini tidak mengerti banyak berkaitan dengan Pemilu, maka diturutin, orang janji kok. Apalagi dapat suara, malah salah satu petugas mengatakan agar Bu Haji (Amy Anggraini) duduk saja, nanti langsung jadi. Ini mendidik yang gak bener menurut saya,” jelasnya.

Suhadi mengungkapkan bahwa ia sudah menyerahkan lampiran bukti ke bawaslu berupa kwitansi penerimaan uang yang diberikan secara bertahap dengan jumlah total ratusan juta rupiah.

Menurut Suhadi, penawaran suara dan permintaan uang yang dilakukan oleh empat orang oknum PPK dan Panwascam tersebut merupakan pelanggaran pidana

“Berkaitan dengan kajian yang kita laporkan ini nanti dipelajari, kalau seandainya memenuhi syarat ada tindak pidana maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian, tentunya kita akan melangkah bersama gakkumdu, tapi kalau nanti berkaitan dengan masalah etik, itu akan dilarikan ke bawaslu,” katanya.

“Namun menurut kajian hukum saya ini bukan lagi etik, tapi pelanggaran pidana karena menerima uang. Bisa penggelapan, memberikan janji palsu dan lain sebagainya,” imbuh Suhadi.

Sementara itu, Carto, selaku Staf Divisi Hukum Bawaslu Indramayu menyatakan bahwa pihaknya secara normatif menerima dengan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan.

“Selanjutnya kita melakukan kajian awal selama 2 hari untuk menentukan syarat formil dan materil setelah terpenuhi diplenokan dan diregister. Kalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilu pembahasannya dengan sentra Gakkumdu, tapi kalau etika penyelenggara itu internal penanganannya di Bawaslu,” terang Carto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *