Lampung Utara– Kepala Dinas Perikanan Lampung Utara Sani Lumi di laporkan oleh salah satu wartawan atas dugaan pengancaman memakai sebuah benda tajam di Polres Lampung Utara.
Salah satu wartawan Orean Agus mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (07/10) lalu di Kota Bumi Lampung Utara.
“Maka dari itu saya melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP, yang terjadi di jl Hos Cokro aminoto, kelurahan kotabumi udik kec kotabumi kota Lampung Utara,” kata Agus didampingi TIM KUASA HUKUM
DANIEL PRIYA DINATA,S.H , LAW OFFICE DSF & PARTNERS kepada awak media .
Untuk itu, kata dia, awal kejadian itu soal hutang piutang antara saudara korban Agus dengan kepala dinas tersebut.
“Korban mendatangi pelaku kemudian pelaku sendirian mendatangi korban sambil mengangkat senjata jenis keris ke arah korban dan berkata “INI RUMAH SAYA” sambil berlari ,” ucapnya.
Selain itu, sambung dia , melihat pelaku membawa Sajam , korban sempat lari kedalam area toko untuk menghindari benda tersebut.
“kemudian korban berlari ke arah toko efrata dan keliling di sekitar efrata kemudian warga berkumpul dan memisahkan kemudian korban pulang ke rumah atas kejadian tersebut korban melapor ke polres lampung utara,”pungkasnya.
(Tim)