JOURNAL NEWS // DIRUT PT MBP (Mutiara Bumi Parahiyangan) ,T.IMAM SANTOSO,mendapatkan penjelasan perihal tanah yang terletak di desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur milik PT.MBP kepada wartawan (07/12/23)
Telah diacak acak oleh inisial DNG dengan cara mengkordinir masyarakat. se olah olah sebagai penggarap lahan PT.MBP, mengajukan sertifikat hak milik, dan semua persyaratan untuk mengajukan sertifikat dengan menyulap data, warkah, mengatur BPN Cianjur, mengatur pengadilan Negeri Cianjur, serta mengajukan pengngkatan sita dengan melanggar Hukum, karena DNG bukanlah pihak yang ikut berperkara.Semua perkara perdata PT.MBP lah sebagai pemenang.
Saat ini DNG sudah dilaporkan oleh PT.MBP di POLDA JABAR dan saat ini sudah naik penyidikan, karena DNG ikut menjadi Caleg untuk DPRD Cianjur, untuk sementara penyidikan ditunda dulu sampai selesai pencalegan.
Terlepas jadi atau tidaknya DNG menjadi anggota DPRD maupun tidak, peyidikan tetap dilanjutkan.Maka kepada masyarakat harus hati hati memilih Caleg. jangan sampai salah pilih seorang Mafia Peradilan.
Sementara DNG saat dikonfirmasi melalui seluler( 08/12/23) tidak bisa dihubungi, nomor tidak aktif serta tidak ada balasan SMS dan sampai berita ini dinaikan belum ada jawaban karena telepon selulernya masih tidak tersambung, dan bahkan sempat dikirim lewat surat pesan melalui nomor selulernya tidak ada jawaban