Berita

Diduga Langgar ODOL Jembatan Muara Lawai ” Ambruk” Ini Tanggung Jawab Dishub Provinsi Sumsel

434
×

Diduga Langgar ODOL Jembatan Muara Lawai ” Ambruk” Ini Tanggung Jawab Dishub Provinsi Sumsel

Sebarkan artikel ini
Oplus_16777216

 

Media Group

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Journalnews.id
SUMSEL || Kondisi Jembatan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur ” Ambruk ” diduga Jembatan yang Lama sudah tidak layak lagi dilewati angkutan batubara beban tonase 10 ton, namun setiap hari dilalui oleh angkutan batubara mulai pukul 21: 00 wib dengan muatan 32 ton, hingga terjadi peristiwa jembatan tersebut patah tadi malam pukul 11.34 malam.

Informasi yang kami himpun bahwa dikabarkan hanya boleh melintas kendaraan umum kondisi jembatan di desa Muara Lawai yang menghubungkan kabupaten Muara Enim – Lahat ini
perlu perbaikan dikarenakan jembatan yang baru selesai dibangun belum diresmikan kata ” netizen ramai diperbincangkan di grup washhap maupun medsos,

Sementara itu Camat Merapi Timur Belum bisa dihubungi wartawan terkait jembatan muara lawai ambruk sehingga mengganggu bagi kendaraan umum.saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon washhap Senin (30/6/2025)

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat Drs.H.Deswan Irsyad.MPDi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya Senin (30/6/2025) dia menegaskan itu kewenangan Dishub Provinsi Sumsel,dan sudah melebihi tonase (ODOL OVER DIMENSION OVER LOADING) Undang-undang yang mengatur tentang Over Dimension Over Loading (ODOL) dan sanksi kelebihan muatan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi bagi pengemudi atau pemilik yang melanggar ketentuan muatan berlebih, sesuai dengan Pasal 307 UU LLAJ, adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Peraturan mengenai ODOL dan sanksinya tertuang dalam beberapa pasal di UU No. 22 Tahun 2009, terutama Pasal 307.
Sanksi Kelebihan Muatan (Pasal 307 UU LLAJ)Pidana Kurungan: Paling lama 2 bulan. Denda: Paling banyak Rp 500.000.
Sanksi Lain yang Berkaitan dengan ODOL:
Pasal 277 UU LLAJ: Mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, dapat dikenai pidana penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000. angkutan batubara untuk membuat jalan khusus bukan melintas di jalan umum,

Dan Angkutan Batubara harus membuat jalan khusus bukan melintas di jalan umum ” tutupnya

[Dpc-Awdi]
Jurnalis :Frengky.As

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *