Pamekasan, – Rokok ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Madura. Kali ini, merek rokok “PCX” yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi serta menggunakan pita cukai salah tempel ( pita cukai SKT ) terlihat beredar bebas di pasaran wilayah Madura dan diluar pulau Madura, Padahal, jelas-jelas rokok ini tidak memenuhi ketentuan hukum perpajakan di Indonesia,rabu ( 23/07/2025 ).
Dalam investigasi di lapangan, tim media ini menemukan beberapa pengakuan dari masyarakat bahwa rokok merek “PCX” dengan tulisan mencolok “20 Batang” tanpa adanya pita cukai yang sah. Gambar peringatan kesehatan tetap terpampang, namun itu tidak menutupi fakta bahwa produk ini melanggar aturan.
Menurut keterangan dari seorang warga Kabupaten Pamekasan yang tidak mau disebutkan namanya, rokok yang diduga ilegal tersebut dengan mudah ditemukan di warung-warung kecil hingga pasar tradisional.
“Sudah lama rokok PCX ini dijual bebas di sini. Harganya lebih murah dari rokok legal. Tapi herannya, aparat dan Bea Cukai seperti tidak tahu-menahu,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal ini merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, sekaligus mencederai persaingan usaha dengan produk rokok resmi yang mematuhi peraturan.
Bea Cukai sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan peredaran barang kena cukai tampaknya belum bertindak tegas. Masyarakat mendesak agar dilakukan razia dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak,serta menindak pabrik yang memproduksi rokok yang diduga ilegal tersebut.
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penerimaan pajak dari perusahaan besar, tapi juga serius memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.(atr)
Diduga Ilegal Rokok Bermerek PCX Bebas Beredar, Bea Cukai Seakan Tutup Mata
Journal News2 min baca
