Journal News.id_Keerom//Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Timsus Polres Keerom, berhasil menangkap seorang Pemuda APK (20) yang nekat Mencuri 1 sepeda motor Honda milik salah satu Kepala Kampung di Kabupaten Keerom.
Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin,SH.,MH saat dikonfirmasi pada hari Senin (17/4) membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan APK diamankan tim gabungan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/43/III/2023/SPKT/Polres Keerom tanggal 9 Maret 2023, setelah aksinya yang mencuri dan membawa lari SPM milik korbannya yang merupakan seorang kepala Kampung di Kab. keerom.
“Jadi si pelaku ini mencuri SPM milik korbannya pada (9/3) bulan lalu, saat SPM milik korbannya yang terparkir di Arso 1 depan gereja, pelaku kemudian mencoba menyalakan SPM milik korbannya dengan menggunakan kunci miliknya, jadi saat coba dinyalakan ternyata bisa, Pelaku kemudian langsung membawa lari SPM tersebut ke Distrik Web untuk diamankan dirumahnya”Kata Kasat Reskrim
Setelah dilakukan penyelidikan Polisi akhirnya mengetahui bahwa motor yang dicuri Pelaku ternyata dibawa lari dan diamankan pelaku dirumahnya di Distrik Web, kemudian Pelaku akhirnya diamankan Oleh Tim di Swakarsa pada Sabtu (15/4), setelah Tim mendapatkan Informasi keberadaan pelaku.
“Saat diamankan Oleh Tim, Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan, pelaku mengatakan bahwa motornya ia bawa dan amankan dirumahnya di Distrik Web, kondisi motor juga telah dicat warna unggu Oleh Pelaku” Ungakap Kasat Reskrim.
Kini Pelaku telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan akan di lanjutkan Proses Hukum Lanjut Oleh Sat Reskrim Polres Keerom.
Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 Kuhp tentang Pencurian, dengan ancaman Hukuman Penjara Paling lama 7 thn penjara.
(@mr/Ian)